Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai mengatur kerja sama antarkontraktor dalam lingkup pelelangan paket konstruksi. Dalam beleid terbaru, kontraktor besar diminta tidak berkongsi dengan sesama kontraktor besar.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan mulai tahun ini kerja sama operasi (KSO) hanya bisa dilakukan oleh antarkontraktor dengan kualifikasi yang sama atau kontraktor dengan kualifikasi satu tingkat di bawahnya. Dia menambahkan, pengaturan tersebut ditujukan agar kontraktor kecil dan menengah bisa tumbuh secara bersama-sama.
"Kalau [kontraktor] sudah besar, tidak perlu KSO. Yang namanya KSO kan untuk memperkuat, yang kecil dengan kecil atau menengah dengan kecil agar bisa mengangkat yang kecil," jelasnya di Balai Sidang Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Dia menambahkan, pengaturan kerja sama antarkontraktor diatur dalam SE Menteri PUPR No.14/SE/M/2018. Ketentuan ini mengatur standar dokumen pemilihan pengadaan jasa konstruksi tahun anggaran 2019.
Menurut Basuki, surat edaran yang berlaku tahun ini juga mengatur tata cara pengajuan termin pembayaran pekerjaan konstruksi. Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang menjadi kontraktor utama harus memenuhi kewajiban kepada sub kontraktor sebelum mengajukan pembayaran atas pekerjaan konstruksi.
Basuki menekankan, kebijakan ini ditempuh untuk melindungi BUJK yang menjadi sub kontraktor. "Jadi nanti kalau sub kontraktor nya belum beres gak oleh mengajukan termin selanjutnya, ujar Basuki.
Baca Juga
Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional, jumlah BUJK besar mengalami penurunan 4% setiap tahun dalam periode 2015—2018. Per Desember 2018, jumlah BUJK besar tercatat 4.160 perusahaan.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan mulai tahun ini, plafon nilai pekerjaan konstruksi yang bisa dikerjakan kontraktor kualifikasi kecil dinaikkan menjadi Rp10 miliar dari sebelumnya Rp2,5 miliar. Kontraktor kualifikasi menengah juga kini memiliki plafon lebih tinggi menjadi Rp100 miliar dari sebelumnya Rp50 miliar.
Sementara itu, kontraktor kualifikasi besar hanya bisa mengikuti lelang untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp100 miliar. Dengan perubahan plafon ini, pangsa pasar kontraktor kecil dan menengah menjadi lebih luas dari sebelumnya.