Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Pemotongan Sapi Betina Produktif, Kementan Gandeng Polri

Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menekan laju pemotongan sapi betina produktif Nasional.
Ilustrasi peternakan sapi/Antara
Ilustrasi peternakan sapi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menekan laju pemotongan sapi betina produktif Nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur jenderal peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta hari ini

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) tercatat penurunan pemotongan ternak ruminansia betina produktif sebesar 47,10% pada periode 2017-2018. Oleh sebab itu kerjasama dengan Polri akan diperkuat.

Direktur jenderal peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita mengatakan, angka ternak betina produktif yang dipotong tahun 2017 sebanyak 23.078 ekor menurun menjadi hanya 12.209 ekor di tahun 2018. Hal ini tentu sangat mendukung terhadap kegiatan utama Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yakni program Upaya khusus sapi indukan wajib bunting atau UPSUS SIWAB yang memacu produksi atau populasi sapi di dalam negeri.

“Penurunan pemotongan betina produktif yang signifikan ini sebagai dampak dari masifnya kegiatan pengawasan pelarangan pemotongan betina produktif di berbagai wilayah di Indonesia khususnya di 17 Provinsi yang menjadi pilot proyek kegiatan sejak tahun 2017," katanya, Rabu (12/03).

Menurutnya, pencapaian ini adalah hasil nyata dari pelaksanaan kerjasama pengendalian pemotongan betina produktif antara Ditjen PKH dengan Baharkam Polri melalui perjanjian kerjasama yang telah ditanda tangani pada bulan Mei 2017.

I Ketut menjelaskan keberhasilan penurunan pemotongan betina produktif ini tentu saja tidak terlepas dari peran dan keterlibatan aktif jajaran kepolisian melalui kegiatan sosialisasi dan pengawasan yang bersinergi sampai tingkat lapangan melalui peran aktif Bhabinkamtibmas.

“Kami sangat mengapresiasi Baharkam dan jajarannya di daerah, telah melakukan pengawasan mulai dari hulu di kelompok ternak, pasar hewan dan check point sampai di hilir di Rumah Potong Hewan atau di tempat pemotongan di luar RPH”, ungkap I Ketut.

Ketut memperingatkan pelaku pemotongan ternak ruminansia besar betina produktif dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda Rp100 juta - Rp300 juta.

Kombes Pol Asep Tedy Nurassyah dari Baharkam Polri pun mengatakan, ada beberapa daerah yanb sudah memproses kasus pelanggaran tersebut secara hukum mulai dari surat teguran. Bahkan, membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran lagi dan ada yang sudah sampai ke taraf penyidikan. "Polri telah mengimbau untuk tidak memotong sapi betina produktif karena bisa mengakibatkan sanksi pidana”, pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper