Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa masih minimnya daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dinilai menjadi salah satu penghambat kelancaran investasi.
Pasalnya, kepemilikan RDTR oleh suatu daerah menjadi sangat krusial karena berkaitan dengan penataan ruang suatu wilayah. Mengingat, dengan telah adanya RDTR, selain akan memudahkan dalam proses perizinan juga menciptakan kepastian hukum bagi calon investor yang akan berinvestasi pada suatu titik tertentu di wilayah itu.
Darmin mengatakan bahwa dari sebanyak 514 kabupaten/kota di Tanah Air, baru 40 daerah yang telah memiliki RDTR.
"Itu menghambat investasi," ujarnya, di sela Rakornas Investasi 2019, Selasa (12/3/2019).
Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang belum memiliki RDTR agar segera menyelesaikan pembuatannya.