Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, nantinya beras yang beredar di konsumen hanya ada dua jenis yakni beras umum dan beras khusus.
“Jadi cuma ada dua, satu beras, satu lagi beras khusus,” kata Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Zulhas menjelaskan, beras khusus merupakan jenis beras yang berbeda dengan beras umum dan diberikan izin oleh pemerintah. Beras khusus ini, di antaranya beras Japonica, beras basmati, dan beras ketan.
Dia mengharapkan adanya kebijakan ini dapat menghilangkan praktik-praktik kecurangan beras di Tanah Air. Dia menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan kepada semua pihak agar tidak bermain-main dengan beras, apalagi mengambil manfaat besar demi kepentingan satu pihak.
“Tidak ada lagi premium dan medium ya beras, [hanya] ada beras,” tegasnya.
Baca Juga
Seiring adanya keputusan tersebut, pemerintah dalam waktu dekat akan merombak seluruh aturan yang berkaitan dengan jenis beras premium dan medium, termasuk harga dan kualitas yang nantinya dapat dijual di konsumen.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengharapkan perubahan regulasi itu bisa dapat dilakukan secepatnya.
“Kita ingin cepat lah. Tadi udah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium,” ujar Arief.
Meski belum dapat menjelaskan lebih detail terkait perubahan-perubahan yang bakal tercantum dalam regulasi baru, Arief memastikan bahwa nantinya, pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET).
Kemudian, kata dia, kadar air beras tetap dipertahankan maksimal 14% agar tidak rentan patah.
“Nanti akan dirapatkan, [termasuk] harganya nanti [disampaikan] setelah dirapatkan,” tegasnya.