Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil akan dilakukan.
Dia menyebut, pencairannya akan dilakukan pada bulan April untuk Januari - April 2019. Dan untuk bulan-bulan selanjutnya akan dilakukan ketika gaji diberikan.
"Karena UU APBN untuk Januari -Desember, jadi meskipun pencairannya pada bulan April menyangkut Januari-April, tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji," kata Menkeu di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Dia menjelaskan kenaikan gaji PNS diatur dalam UU APBN disitu disebutkan bahwa PNS akan diupayakan ada kenaikan gaji pokok. Oleh karena itu diperlukan peraturan pemerintah untuk melaksanakan perintah UU.
"Presiden telah tanda tangan PP-nya, namun menyangkut seluruh PNS jadi di Ditjen Perbendaharaan," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah memastikan kenaikan gaji PNS pada tahun ini sebesar 5%. Kendati telah ditetapkan, belum adanya payung turunan membuat pencairannya agak sedikit tertunda.