Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Sita 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Jepara

Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara. Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari dua penindakan pada hari yang sama.
Rokok ilegal sitaan di Batu, Jawa Timur, Selasa (18/4)./Antara-Ari Bowo Sucipto
Rokok ilegal sitaan di Batu, Jawa Timur, Selasa (18/4)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara. Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari dua penindakan pada hari yang sama.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno mengungkapkan bahwa penindakan itu bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Bea Cukai Kudus segera melakukan penggerebekan ke lokasi yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal. 

Tim Inteldak Bea Cukai Kudus melakukan penggerebekan pada sebuah bangunan di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan berhasil menemukan empat mobil yang terparkir di depan bangunan yang dimaksud maksyarakat. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut berisi rokok yang diduga ilegal dan siap edar. Kemudian tim melakukan pemeriksaan ke dalam bangunan tersebut dan berhasil ditemukan juga rokok yang diduga ilegal,” ungkap Iman dikutip dari laman resmi DJBC, Jumat (8/3/2019).

Tak berhenti di sini Tim Inteldak Bea Cukai Kudus melanjutkan penggerebekan ke lokasi selanjutnya, tepatnya di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan. Sesampainya di lokasi target, Tim Inteldak Bea Cukai Kudus melihat satu mobil terparkir di halaman bangunan yang juga dimaksud masyarakat, setelah dilakukan pemeriksaan di temukan rokok yang diduga ilegal di mobil tersebut. Tim juga memasuki bangunan tersebut, dan lagi-lagi ditemukan rokok yang diduga ilegal.

Adapun dari dua penindakan ini didapatkan total barang bukti berupa rokok yang diduga ilegal sebanyak 1,5 juta batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1,12 miliar. Dari penindakan ini, Bea Cukai Kudus dapat menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp741,7 juta.

Semua barang bukti dan pemilik bangunan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Melalui sinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya Bea Cukai Kudus akan terus memerangi peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah kerjanya, hal ini sejalan dengan moto Bea Cukai Kudus yaitu Melayani sepenuh hati, Membina dengan empati, Menindak tanpa kompromi,” pungkas Iman
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper