Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Targetkan Seluruh Kapal dan Pelaut Miliki Dokumen Legal

Pemerintah menargetkan agar seluruh kapal penangkap ikan baik yang berukuran kecil maupun besar berikut awak kapal yang beroperasi di wilayah perikanan Indonesia sudah memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Penenggelaman Kapal Pencari Ikan Anggota polisi dan nelayan menenggelamkan kapal ikan hasil sitaan di perairan Tanjung Benoa, Bali, Minggu (19/2/2017)./Antara
Penenggelaman Kapal Pencari Ikan Anggota polisi dan nelayan menenggelamkan kapal ikan hasil sitaan di perairan Tanjung Benoa, Bali, Minggu (19/2/2017)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan agar seluruh kapal penangkap ikan baik yang berukuran kecil maupun besar berikut awak kapal yang beroperasi di wilayah perikanan Indonesia sudah memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) R. Agus H. Purnomo menyebutkan keberadaan dokumen ini akan sangat perlu guna memastikan bahwa para nelayan bisa melaut dengan aman.

“Jadi, kita kami ingin seluruh kapal ada dokumen kapal yang legal sehingga nanti kalau ada pemeriksaan kapal oleh penegak hukum gak ada lagi alasan untuk tidak laik laut,” ujarnya dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenhub dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (5/3/2019).

Dia juga berharap ke depan, penegakan hukum atas kapal-kapal dan awak atau kru kapal yang melaut tanpa adanya surat-surat atau dokumen legal yang sah bisa dilakukan.

Kelak, jika kapal atau awak kapal kedapatan melaut tanpa dokumen yang sah, maka keduanya bisa di-grounded atau tidak diizinkan untuk beroperasi.

Kendati demikian, sebelum sampai ke sana, pihaknya bersama dengan KKP akan melakukan edukasi, sosialisasi dan uji coba terkait kewajiban memiliki dokumen bagi kapal baik yang berukuran besar maupun kecil, juga bagi awak kapal. “Nanti saatnya akan begitu, kalau kita sudah sepakati mulai kapan. Akan ada sosialisasi dan trial,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, terkait dengan kapal penangkap ikan, Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan atau porsi untuk memastikan kelaiklautan kapal dalam rangka keselamatan dan keamanan kapal yang kemudian akan dibuktikan dengan penerbitan dokumen.

Dokumen atau sertifikat ini, nantinya bisa dibawa ke KKP untuk pengajuan pembuatan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan lainnya.

Adapun untuk nelayan, Agus menyebutkan sertifikasi menjadi perlu guna memastikan bahwa para pelaut memiliki kecakapan dalam melakukan pekerjaannya. Pihaknya juga menyediakan pendidikan tertentu sehingga para nelayan atau kru kapal bisa mendapatkan sertifikat laik laut.

“Untuk pelaut juga sama. Pelaut juga harus mempunayi pendidikan yang paling tidak minimum supaya dia bisa di laut, sebagai kru kapal aman,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper