Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sejak 2016 hingga Februari 2019 telah menetapkan tujuh hutan adat dan hendak menyusul enam hutan adat lagi ke depan.
Adapun hutan adat yang telah ditetapkan yakni, hutan adat Kasepuhan Cirompang, hutan adat Kasepuhan Pasireurih Lebak, hutan adat Mude Ayek Tebat Benawa Kota Pagar Alam, hutan adat temua, hutan adat Rage Kabupaten Bengkayang, hutan adat tenganan Pengringsingan Kabupaten Karangasem, hutan adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau Kabupaten Dhamasraya.
Total hutan adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan hampir 22.831 hektare terdiri dari penetapan atau pencantuman hutan adat mencapai 34 unit seluas 17.659 ha dan pencadangan hutan adat 1 unit selaus 5.172 ha.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, sejak Indonesia merdeka, baru pada 2016 untuk kali pertama dilakukan penyerahan hutan adat kepada masyarakat yang telah mendiami daerahnya secara turun temurun.
"Khususnya terhadap masyarakat hukum adat dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat. Hutan adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia," kata Siti dari siaran pers ditulis Senin (4/3/2019).
Hal itu disampaikannya saat acara Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-11 di Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak (Banten).
Menurutnya, hutan adat bertujuan memberikan perlindungan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal sehingga hutan adat tidak menghilangkan fungsi sebelumnya seperti fungsi lindung atau fungsi konservasi.
Selain itu, kekhususan adat adalah kebersamaan atau komunal jadi hutan adat tidak untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.