Bisnis.com, JAKARTA — Konsumen dalam membeli rumah tinggal masih mengandalkan kredit pemilikan rumah dalam mekanisme pembayarannya. Hasil survei harga properti residensial Bank Indonesia kuartal IV/2018 mencatatkan persentase konsumen yang melakukan pembelian rumah dengan menggunakan KPR sebanyak 76,73%.
Angka ini masih lebih rendah dari 77,2% pada triwulan sebelumnya. Pada triwulan terakhir tahun lalu itu, perlambatan pertumbuhan penjualan properti residensial dan penurunan persentase responden yang membeli rumah dengan kredit pemilikan rumah (KPR) sejalan dengan melambatnya pertumbuhan KPR dari 6,45% pada triwulan sebelumnya menjadi 1,14%.
Head of Marketing Rumah.com Ike Hamdan mengatakan bahwa di tengah laju pasar properti yang stagnan, KPR perbankan sebagai penggerak sangat membantu pencari properti.
"KPR terjadi di antara dua sisi, supply dan demand. Nah, fungsi KPR ada di mediasi antara demand, yang mau memenuhi kebutuhannya, tetapi dari sisi supply tidak bisa dilakukan secara langsung, simpelnya uang cash-nya tidak cukup," kata Ike kepada Bisnis, Senin (25/2/2019).
Dia mengatakan bahwa pada tahun ini pergerakan properti akan dipengaruhi dua faktor besar, yaitu kondisi ekonomi dan aktivitas Pemilu. Namun, mayoritas pencari properti residensial masih merasa optimistis dengan iklim properti Indonesia saat ini. Minimal dampak ekonomi makro akan berpengaruh terhadap naiknya acuan suku bunga.
Dia menjelaskan bahwa setelah berada di posisi 4,25% dari Januari hingga April 2018, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 16—17 Mei 2018 memutuskan menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,50%, yang kemudian dikoreksi kembali mejadi 4,75% di akhir Mei.
Baca Juga
Selanjutnya pada Juni hingga Juli, naik lagi sebesar 50 bps menjadi 5,25%. Posisi terakhir pada Oktober, BI 7-Day Reverse Repo Rate ditetapkan 5,75%.
Di sektor properti, sejumlah bank besar meningkatkan suku bunga hingga 70 bps. Namun, pemerintah sudah mengimbangi kebijakan ini dengan pelanggaran aturan baru rasio loan to value.
Aturan baru rasio LTV, Bank Indonesia membebaskan maksimum nilai kredit pembelian rumah pertama kepada bank. Dengan demikian, perbankan bisa memberi syarat uang muka KPR hingga serendah 0%. Aturan tersebut telah berlaku sejak awak Agustus 2018.
"Kebijakan LTV memungkinkan pencari properti untuk membeli rumah dengan uang muka yang serendah-rendahnya," kata Ike.