Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Tak Jelas, Unicorn di Indonesia Mulai Dikapitalisasi Asing

Pemerintah diharapkan membuat regulasi mengenai unicorn atau perusahaan baru bervaluasi di atas US$1 miliar.
Ilustrasi - Nadiem Makarim dari Go-Jek (dari kiri ke kanan), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, William Tanuwijaya dari Tokopedia, Ferry Unardi dari Traveloka, Kepala BKPM Thomas Lembong, dan Achmad Zaky dari Bukalapak dalam Nexticorn International Summit di Bali, Rabu (9/5/2018) - Bisnis/Demis Rizky Gosta
Ilustrasi - Nadiem Makarim dari Go-Jek (dari kiri ke kanan), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, William Tanuwijaya dari Tokopedia, Ferry Unardi dari Traveloka, Kepala BKPM Thomas Lembong, dan Achmad Zaky dari Bukalapak dalam Nexticorn International Summit di Bali, Rabu (9/5/2018) - Bisnis/Demis Rizky Gosta
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diharapkan secepatnya dapat membuat regulasi mengenai unicorn atau perusahaan baru bervaluasi di atas US$1 miliar.  Sebab, pertumbuhan unicorn di Indonesia sudah mulai dikapitalisasi asing.


Unicorn merupakan istilah yang diberikan pada suatu startup atau perusahaan rintisan yang memiliki nilai valuasi lebih dari US$1 miliar.  Saat ini, Indonesia memiliki empat startup unicorn yaitu Go-Jek, Tokopedia, Bukalapak dan Traveloka.


Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan di sektor transportasi, operasional Go-Jek sudah mengarah pada kapitalis, karena tidak diikuti aturan yang bisa melindungi mitra kerja.


"Sistem aplikasi tidak diawasi apalagi diaudit oleh lembaga yang berwenang. Pemerintah sangat terlambat mengantisipasi dan tidak jelas arahnya ditambah masing-masing instansi jalan sendiri-sendiri," terangnya dalam keterangan resmi, Senin (18/2/2019).


Dia bercerita bahwa 2 tahun lalu saat saham belum dimiliki asing, mitra Go-Jek masih mendapatkan bonus yang cukup besar. Pendapatan driver ojek daring itu bisa minimal Rp8 juta per bulan, bahkan ada yang mencapai Rp12 juta per bulan.


Sementara itu, saat ini guna mendapatkan Rp4 juta per bulan saja pengemudi harus bekerja hingga 12 jam dalam sehari.


"Setelah sebagian saham dimiliki asing, tentunya target keuntungan yang harus dipenuhi dahulu, sedangkan urusan kesejahteraan mitra kurang dapat perhatian. Dampaknya, perhatian driver sebagai mitra yang mencari dan mengangkut penumpang kurang diperhatikan," jelasnya.


Di sisi lain, Kementerian Perhubungan sudah membuat Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) yang pada intinya mengatur keselamatan, biaya jasa, pemutusan kerja sementara (suspend) dan kemitraan.


"Tentunya RPM ini tidak bisa berdiri sendiri dalam upaya ingin melindungi driver dan konsumen ojek daring, perlu dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dapat menerbitkan peraturan untuk mengawasi dan mengaudit aplikasi yang digunakan pengusaha aplikasi atau aplikator," terangnya.


Selain itu, peran Kementerian Tenaga Kerja juga lanjutnya sangat penting guna membuat aturan yang mengatur hubungan kemitraan antara pemilik aplikasi dengan pengemudi ojek daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper