Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Bea Cukai mengembangkan aplikasi elektronik Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau e-KITE untuk memfasilitasi pelayanan hak dan kewajiban bagi pengguna jasa secara online.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, peluncuran e-KITE merupakan komitmen pemerintah untuk mengakomodasi para pelaku usaha.
"Saya harap seluruh perusahaan yang hadir, di sini dapat menyebarluaskan tentang perubahan kebijakan KITE dan peluncuran e-KITE ini," kata Heru dikutip dari laman media sosial Bea Cukai, Senin (18/2/2019).
KITE merupakan fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah untuk memudahkan para pelaku usaha yang memasang, mengolah, atau merakit barang impor untuk tujuan ekspor. Fasilitas yang diperoleh salah satunya adalah pembebasan bea masuk barang-barang tersebut.
Menurut Heru, perubahan kebijakan terkait KITE ini memiliki tujuan untuk mengakomodasi perkembangan dunia usaha, memperluas rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impor, dan memperluas saluran ekspor hasil produksi.
Adapun, peluncuran e-KITE dilakukan oleh otoritas kepabeanan dan dihadiri oleh 390 perusahaan dari seluruh Indonesia. Dalam launching kali pemerintah menyampaikan dasar perubahan kebijakan tersebut yaitu PMK 160/PMK.04/2018 dan PMK 161/PMK.04/2018 tentang KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian.