Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyatakan siap menyambut masuknya badan usaha ataupun swasta dalam bisnis avtur.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan pihaknya siap bersaing dengan badan usaha yang masuk dalam bisnis avtur. Apalagi, sudah ada regulasi yang mengatur bahwa swasta diperbolehkan masuk dalam bisnis niaga bahan bakar pesawat.
"Itu kami siap, memang ada tantangannya tapi secara regulasi kan sudah dibuka. Aturan itu sudah ada lama, semua boleh masuk. Cuma ada aturannya, barier to entry juga cukup besar ya karena harus punya infrastruktur. Tapi persaingan itu sudah terjadi dimana mana, itu tantangan buat kami dan kami siap," kata Nicke, Senin (18/2/2019).
Dalam hal ini Nicke mengatakan agar bisa masuk dalam bisnis avtur, penyuplai bahan bakar avtur harus bertanggung jawab membangun infrastruktur untuk menyediakan bahan bakar tersebut.
Sebelumnya, PT. Aneka Kimia Raya alias AKR menggandeng British Petroleum (BP) untuk masuk dalam pasar avtur di Indonesia.
Presiden Direktur AKR Haryanto Adikoesoemo mengatakan saat ini proses untuk masuk dalam pasar avtur masih dalam tahap persiapan.
Dia mengaku sudah menandatangani joint venture (JV) dengan pihak BP dan membentuk anak perusahaan. "Kami joint venture dengan Air BP. Air BP itu khusus buat avtur," katanya, Kamis (14/2).
Terkait kapan mulai masuk dalam pasar avtur, Haryanto tak ingin berkomentar lebih lanjut.
Untuk diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa bisnis avtur selama ini dimonopoli oleh Pertamina. Oleh karena itu, dia meminta adanya ruang bagi badan usaha atau swasta untuk masuk di pasar avtur agar harga bahan bakar pesawat lebih kompetitif.
Mengacu pada peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas telah mengeluarkan aturan No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Penerbangan di Bandara, sebetulnya pasar avtur memang sudahterbuka bagi swasta sejak lama.
Dalam pasal 2 Peraturan BPH Migas, disebutkan kegatan usaha penyediaan danpendsitribusian BBM penerbangan terbuka di setuap bandar udara bagi seluruh Badan Usaha yang memenuhi persyaratan dengan tetap memperlihatkan prinsip persaingan sehat, wajar dan transpara.