Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Hal Penting yang Perlu Diketahui Soal Sertifikat Layak Fungsi

Beberapa tahun terakhir, hunian vertikal semakin banyak diminati, baik untuk investasi maupun sebagai tempat tinggal. Salah satu kelengkapan sertifikat untuk hunian tersebut adalah sertifikat laik fungsi (SLF).
Warga Bukit Duri yang telah dipindahkan ke rusun melintas di area taman Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Galih Pradipta
Warga Bukit Duri yang telah dipindahkan ke rusun melintas di area taman Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa tahun terakhir, hunian vertikal semakin banyak diminati, baik untuk investasi maupun sebagai tempat tinggal. Salah satu kelengkapan sertifikat untuk hunian tersebut adalah sertifikat laik fungsi (SLF).

Project Manager Jakarta Property Institute Ririn Radiawati Kusuma mengatakan masyarakat sebagai konsumen masih banyak yang minim informasi terkait kelengkapan sertifikasi hunian. Padahal, ini juga memberikan dampak langsung bagi mereka.

"Satu contoh kasus, misalnya, pembeli maupun penghuni rumah susun tidak memiliki Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun [SHSRS] sebagai jaminan kepemilikan atas bangunan vertikal, meskipun telah dilakukan serah terima unit dari pengembang ke pembeli. Salah satu penyebab utama dari ketiadaan SHSRS ini adalah pengembang yang belum mengantongi SLF dari pemerintah daerah," ujar dia.

Padahal, dia mengatakan SLF adalah syarat mutlak bagi pengembang untuk mengurus SHSRS dengan terlebih dahulu melakukan pertelaan dan pemisahan masing-masing unit dan membuat akta pemisahan.

Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS), dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.

Paparnya, SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.

SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan, kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai, kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai, kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2, kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2.

Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.

Sementara, penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas. Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ririn mengatakan, untuk bangunan gedung di atas 8 lantai dan/atau di atas 5,000 m2, pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) sebelum mengurus SLF.

Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota, dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif. Masa berlaku SLF Sementara adalah 6 bulan.

Selanjutnya, masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang Pengkaji Bangunan.

Selain SLF, pembeli sebaiknya mengecek sertifikasi berikut dari pengembang: sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Agar lebih valid, pengecekan dapat dilakukan dengan mendatangi instansi terkait.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper