Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah dan Pengembang Harus Bersinergi Soal Fasilitas Ramah Disabilitas

Dalam hal mendorong penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas, tidak hanya mewajibkan, Pemerintah perlu melakukan sinergi dengan para pengembang properti.
Siluet gedung perkantoran dan apartemen saat matahari terbenam, di Jakarta, Rabu (29/3)./REUTERS-Darren Whiteside
Siluet gedung perkantoran dan apartemen saat matahari terbenam, di Jakarta, Rabu (29/3)./REUTERS-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam hal mendorong penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas, tidak hanya mewajibkan, Pemerintah perlu melakukan sinergi dengan para pengembang properti.

Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan penyediaan fasilitas tersebut tidak hanya merupakan kewajiban bagi pengembang properti, sarana dan prasarana baik di dalam maupun di luar gedung harus saling melengkapi, karena jika tidak pemanfaatannya akan menjadi tidak maksimal.

"Kebijakan kan tidak jalan sendiri. Contohnya saya melewati beberapa JPO yang memiliki fasilitas lift, begitu mau dipakai, lift-nya dikunci, petugasnya tidak ada, kemudian jalan sedikit, [fasilitas] tidak interkoneksi. Jika fasilitas di dalam gedung ada, begitu keluar dari gedung fasilitasnya ada atau tidak?" kata Yayat kepada Bisnis, Senin (11/2/2019).

Yayat mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pengembang dalam penyediaan fasilitas, yaitu terkait pelayanan di dalam gedung, serta kenyamanan dan keamanan penyendang disabilitas. Namun, dia menilai seharusnya area di dalam gedung menjadi urusan pengembang, sedangkan area luar gedung adalah tugas Pemda.

Solusinya, pengembang bisa bekerja sama dengan Pemerintah dengan membuat aturan bersama untuk membangun kawasan bersama. Yayat mencontohkan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sepanjang jalan ini, semua fasilitas di luar gedung disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta, tinggal di bagian dalam gedung disediakan oleh pengembang.

"Semua pemilik gedung wajib, pemerintah juga jangan lupa kewajibannya. Harus ada interkoneksi, penyandang disabilitas juga menggunakan fasilitas publik di luar gedung" jelas Yayat.

Selain itu, Yayat juga menjelaskan sarana dan prasarana harus ikut didukung oleh kebijakan lain. Misalnya peraturan yang wajib ada yaitu kebijakan di sektor rekrutmen tenaga kerja di setiap kantor sehingga bisa membuka ruang bagi penyandang disabilitas, seperti yang sudah diwajibkan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan jumlah 5%.

Jika ruang tenaga kerja tidak terbuka bagi mereka, maka prasarana dan sarana yang dibangun di dalam gedung tidak akan memiliki nilai manfaat.

"Pemerintah juga harus tahu fasilitas itu ada yang pakai atau tidak. Pengembang itu untung dan rugi. Jika pengembang mengatakan bahwa fasilitas sudah disediakan, tapi minim pengguna, lebih baik biaya pembangunannya dialihkan ke yang lain," tambah dia.

Sebelumnya, melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung kepentingan umum untuk menyertakan desiain fasilitas khusus penyandang Disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA).

Hal tersebut dilakukan demi memenuhi impelementasi hak- hak penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Direktur PT Ciputra Development Tbk. Artadinata Djangkar mengatakan sebagai pengembang properti, Ciputra telah menerapkan dan menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas di proyek-proyek pengembangannya.

"Pada dasarnya sarana untuk disabilitas yang sudah kami sediakan ram untuk naik turun, toilet untuk disabilitas, dan parkir khusus," kata Artadinata kepada Bisnis, Minggu (10/2/2019).

Senada, Vice President Director PT Perdana Gapuraprima Tbk. Arvin F. Iskandar juga mengatakan, dalam semua proyek pengembangan seperti apartemen, pihak pengembang telah menyediakan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas.

Salah satunya adalah ram yang merupakan jalan landai yang tidak hanya berguna bagi pengguna kursi roda, tetapi juga lansia, ibu hamil dan anak-anak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper