Bisnis.com, JAKARTA - Konsumsi elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) dinilai sulit turun. Namun, pemerintah bisa menahan kenaikan konsumsi LPG dengan membangun jaringan gas rumah tangga, yaitu gas yang dialirkan langsung dari sumur migas ke rumah warga melalui pipa.
Pengajar di Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Pri Agung Rakhmanto mengatakan bahwa penjualan LPG tidak akan menyusut kendati banyak penggunaan gas pipa. Namun, dia mengakui bahwa penggunaan gas pipa itu bisa menahan agar konsumsi LPG tidak naik.
Selama ini, elpiji masih diimpor. Selain itu, pemerintah masih memberikan subsidi elpiji. Oleh karena itu, peningkatan konsumsi elpiji akan membebani APBN dan menguras devisa negara.
"Kebijakan bagus itu. Perlu diperluas agar tidak hanya menjadi program Kementerian ESDM saja, tetapi sebaiknya menjadi program besar skala nasional. Untuk konsumsi LPG tidak menyusut, hanya tidak tumbuh terus menerus," katanya, Selasa (5/2/2019).
Untuk diketahui, proyek jaringan gas rumah tangga diperkirakan berjalan cepat dan diharapkan menarik sektor swasta setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden No.6/2019 yang juga mengatur soal pembebasan biaya sewa pipa untuk pemakaian fasilitas gas bersama.
Direktur Utama PT PGN Gigih Prakoso mengatakan Peraturan Presiden No.6/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil menjadi dasar pelaksanaan pembangunan proyek Jargas yang akan dilaksanakan PGN.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres, maka diperlukan Kepmen untuk penunjukkan kepada PGN sebagai pelaksanaan proyek pembangunan Jargas.
Memang benar, setelah Perpres tersebut diundangkan, Kementerian ESDM merilis Kepmen ESDM No.11 K/10/EM/2019 tentang penunjukkan PT Pertamina (Persero) atau subholding migas dalam membangun jargas.
"Dengan Perpres ini diharapkan pembangunan jargas akan semakin cepat dengan prioritas tetap untuk sektor rumah tangga dan fasilitas sosial masyarakat yg perlu dibantu oleh Pemerintah, dan dapat dikembangkan juga utk sektor komersial lainnya," tuturnya kepada Bisnis, Senin (4/2/2019).
Gigih menambahkan pihaknya tidak menutup diri untuk ikut menggarap proyek Jargas dengan menggunakan dana internal. Hanya saja, pihaknya belum dapat menjelaskan apakah akan mengerjakan sendiri atau menggandeng rekan kerja.
"Perpres ini juga membuka peluang bagi PGN untuk membiayai proyek pembangunan jargas ini dgn pembiayaan sendiri atau kerja sama dengan partner, selain menggunakan APBN," katanya.
Perpres No.6/2019 juga memuat aturan mengenai pemanfaatan fasilitas bersama jargas. Dalam Pasal 25, disebutkan Kontraktor, Badan Usaha pemegang izin usaha pengangkutan Gas Bumi dan lainnya wajib memberikan kesempatan kepada pelaksana penyediaan dan pendistribusian gas melalui Jargas untuk secara bersama memanfaatkan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi yang dimilikinya.
Penggunaan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi untuk pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas yang merupakan barang milik negara tidak dikenakan biaya.