Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenhub Mungkin Batalkan Kebijakan Bagasi Berbayar LCC

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memunculkan opsi alternatif untuk membatalkan diperbolehkannya bagasi berbayar pada penerbangan berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC).
Rinaldi Mohammad Azka
Rinaldi Mohammad Azka - Bisnis.com 30 Januari 2019  |  12:29 WIB
Kemenhub Mungkin Batalkan Kebijakan Bagasi Berbayar LCC
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. JIBI/BISNIS - Rinaldi Mohamad Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memunculkan opsi alternatif untuk membatalkan diperbolehkannya bagasi berbayar pada penerbangan berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC).

Citilink Setuju Pemberlakuan Bagasi Berbayar Ditunda

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan opsi tersebut muncul bersama dengan opsi agar memaksa maskapai memberikan diskon awal agar bagasi berbayar tidak terlalu tinggi biayanya.

"Intinya secara hukum sesuai dengan Undang-undang tapi kita akan meregulasi agar masyarakat itu jangan tiba-tiba menjadi berat, bahwa beban-beban masyarakat itu akan menjadi lebih ringan, alternatif macam-macam dari membatalkan kegiatan itu, sampai memberikan diskon," ungkap Budi, Rabu (30/1/2019).

Budi menjelaskan pihaknya segera membahas opsi-opsi tersebut guna memberikan kepastian bagi seluruh pihak baik maskapai maupun masyarakat. Menhub Budi merencanakan keputusan akan diambil dalam waktu 3-4 hari ke depan.

Hasil putusan tersebut lanjutnya, akan berupa peraturan atau surat edaran dari pejabat eselon I dalam hal ini Direktur Jendral Perhubungan Udara, Kemenhub.

Polemik bagasi ini kembali mencuat setelah DPR memanggil Pemerintah serta maskapai dan mendesak agar pemberlakukan bagasi berbayar ditunda. Sebab, DPR mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat dan meminta agar penerapan bagasi berbayar pada penerbangan LCC dibatalkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kemenhub maskapai penerbangan
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top