Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disamakan dengan PNS Golongan IIA, Ini Gaji yang Akan Diterima Perangkat Desa Setiap Bulannya

Pemerintah berencana menyetarakan penghasilan perangkat desa sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA. Dengan mengacu PP No.30/2015 yang masih berlaku saat ini, maka para perangkat desa dapat memperoleh gaji pokok sekitar Rp1,92 juta per bulan.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan ketika bertemu ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan ketika bertemu ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah berencana menyetarakan penghasilan perangkat desa sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA. Dengan mengacu PP No.30/2015 yang masih berlaku saat ini, maka perangkat desa dapat memperoleh gaji pokok sekitar Rp1,92 juta per bulan.

"Sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan II A. Yang kedua, PP-nya nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini," ujar Presiden Joko Widodo di depan ribuan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Senin (14/1/2019).

Tak hanya mendapatakan gaji pokok, manfaat lain yang akan diperoleh Perangkat Desa adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Ketua Umum PPPDI Mudjito mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang merevisi PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

"Akhirnya pada hari ini saya mohon maaf sekali lagi saya tak bisa membendung perasaan rekan-rekan kami yang intinya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah, kepada Presiden Jokowi," tegasnya.

Menurutnya, kepedulian Presiden kepada masyarakat pedesaan sudah dirasakan dengan adanya Program Dana Desa. Pasalnya, program tersebut memiliki dampak positif terhadap penanganan kesehatan hingga perbaikan infrastruktur di pedesaan.

Berikut Daftar gaji pokok pegawai negeri sipil mengacu PP No.30/2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:

  • Golongan IA Rp1,48 juta, IB Rp1,62 juta, IC Rp1,69 juta, ID Rp1,76 juta.
  • Golongan IIA Rp1,92 juta, IIB Rp 2,1 juta, IIC Rp2,19 juta, IId Rp2,28 juta.
  • Golongan IIIA Rp2,45 juta, IIIB Rp2,56 juta, IIIC Rp2,66 juta, IIID Rp2,78 juta.
  • Golongan IVA Rp2,89 juta, IVB Rp3,02 juta, IVC Rp3,14 juta, IVD Rp3,28 juta, IV E Rp3,42 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahayuningsih
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper