Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka kemungkinan akan adanya aturan peralihan dalam rangka implementasi rancangan peraturan menteri (RPM) tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi.
Direktur Jendral Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi memperkirakan akan ada aturan peralihan sebelum PM yang mengatur ojek online (Ojol) ini dilaksanakan.
"Kalau ada aturan peralihan, karena perkiraan saya ada aturan peralihan, [perlu] breakdown lagi PM ini ke pergub atau kepala daerah. Artinya ada dalam aturan, peralihan aturan transisi," terangnya, Kamis (10/1/2019)
Para pengemudi lanjutnya selalu meminta adanya pengadaan shelter di mall, stasiun, terminal atau simpul-simpul angkutan publik lainnya.
Dia berharap dengan adanya aspirasi pengemudi ini, pemerintah daerah mulai akomodir kebutuhan itu.
Dengan demikian ada tempat yang disediakan pihak pemda atau operator lain bagi penumpang Ojol untuk menunggu angkutannya, begitu pun sebaliknya, ada tempat menunggu penumpang bagi pengemudi.
Baca Juga
Dia melanjutkan aturan tersebut masih belum akan mengakomodir keberadaan ojek pangkalan (opang) dari sisi tarif, karena pengenaannya berdasarkan kesepakatan diantara mereka.
Menurutnya, Opang akan diakomodasi melalui kewajiban standar keselamatan.
Pada beleid ini nantinya, kata Budi, akan termaktub pula menyinggung terkait batasan atau kuota bagi pengemudi Ojol.
Oleh Sebab, secara prinsip transportasi itu mempertemukan penawaran dan permintaan sehingga suplai harus disesuaikan dengan permintaannya.