Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peleburan BP Batam Jadikan Proses Pengurusan Izin Usaha Lebih Cepat

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakini bahwa peleburan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang ke depan akan dijabat secara ex-officio oleh Walikota Batam bakal membuat proses pengurusan perizinan investor jadi lebih cepat.
BP Batam promosikan potensi Batam ke Eropa./paradiso.co.id
BP Batam promosikan potensi Batam ke Eropa./paradiso.co.id
Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakini bahwa peleburan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang ke depan akan dijabat secara ex-officio oleh Walikota Batam bakal membuat proses pengurusan perizinan investor jadi lebih cepat.
"Waktu [Dewan Kawasan] memutuskan, itu sudah memperhitungkan itu [jaminan kepastian investasi]. Maka harus satu aja 'mataharinya' supaya enggak double polemik dan sebagainya sehingga lebih baik," ujarnya, Senin (7/1/2019). 
Salah satu jaminan kepastian investasi yang disampaikan Darmin adalah terkait kecepatan pelayanan perizinan kepada investor. 
"Walikota sudah saya tanya, [sebelumnya] PTSP [pelayanan terpadu satu pintu] itu beda loh di sana antara Pemkot Batam dan BP Batam. Lantainya aja lain. Bajunya juga beda. Nah, sekarang itu akan disatukan, baguskan? Bagus," terangnya.
Lantas untuk memuluskan proses penyerahan dan penggabungan jabatan BP Batam dengan Walikota Batam, diperlukan jabatan Kepala BP Batam yang baru secara sementara, alias hanya menjabat selama masa transisi sebelum dijabat secara ex-officio oleh Walikota Batam paling lambat 30 April 2019.
"Tugas mereka ini agar bisnis tetap berjalan, tapi selain urusan investasi, itu tentu saja mendata semua secara baik aset-aset BP Batam, seperti tenaga kerja. Kerjaan mereka dua macam itu. Pertama, menyiapkan pelaksanaan keputusan untuk menyatukan. Kedua, tetap menjalankan fungsi melayani dunia usaha," ujarnya. 
Menko Darmin menjelaskan bahwa dari aspek peraturan perundang-undangan, kebijakan jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam tidak melanggar ketentuan.
"Tidak melanggar ketentuan, terutama yang terkait dengan rangkap jabatan oleh Walikota Batam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang [UU] tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya, Senin (7/1/2019).
Adapun terkait langkah persiapan yang kini dilakukan paralel, yakni penyiapan regulasi berupa pengaturan di dalam PP dan transisi pelaksanaannya. 
"Saat ini tengah dilakukan penyusunan dan pengharmonisasian perubahan kedua PP No.46/2007. Dalam penyusunan PP ini, Dewan Kawasan Batam telah mendapat masukan yang substansial dari berbagai pelaku usaha, KADIN, dan unsur masyarakat," ujarnya.
Sementara untuk langkah penyiapan transisi pelaksanaan kebijakan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam, dilakukan penggantian Kepala BP Batam dan seluruh Deputi BP Batam selama masa transisi. 
 
Dewan Kawasan memutuskan mengangkat Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam selama masa transisi sebelum dijabat secara ex-officio oleh Walikota Batam. 
 
Edy menggantikan Lukita Dinarsyah Tuwo sebagai Kepala BP Batam, terhitung sejak 7 Januari 2019.
Selain Lukita, sejumlah pejabat lainnya yang juga diberhentikan antara lain Purwiyanto sebagai Anggota I Deputi Bidang Administrasi dan Umum BP Batam, Yusmar Anggadinata sebagai Anggota II Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan BP Batam, Dwiyanto Eko Winaryo sebagai Anggota III Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam.
Selain itu, Mayor Jenderal TNI Eko Budi Supriyanto sebagai Anggota IV Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, Irjen Polisi Bambang Purwanto sebagai Anggota V Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam. 
Adapun selain mengangkat Edy Putra Irawadi, Dewan Kawasan juga mengangkat Purwiyanto sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Umum BP Batam dan Dwianto Eko Winaryo sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam. 
Untuk jabatan deputi yang kosong akan dirangkap oleh pejabat-pejabat yang baru diangkat tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper