Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gojek Masih Kaji Beleid Baru Taksi Daring

Perusahaan aplikasi transportasi Gojek masih mengkaji aturan taksi daring yang baru dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA -- Perusahaan aplikasi transportasi Gojek masih mengkaji aturan taksi daring yang baru dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Chief Public Policy and Government Relations Gojek Dyan Shinto Nugroho menuturkan pihaknya tetap mengedepankan koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kemenhub.

"Itu sekarang masih kami kaji, karena turunan dari aturan yang baru itu masih ada, tentunya masih kami kaji," terangnya, Minggu (6/1/2019).

Dia melanjutkan pihaknya akan terus mengedepankan dialog dengan pemerintah sebagai regulator. "Kita akan terus memiliki hubungan dan dialog yang baik dengan pemerintah," ungkapnya.

Di sisi lain, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan pemerintah masih dalam proses penyelarasan beleid tersebut.

Dengan adanya beleid tersebut, Kemenhub mendorong pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Gubernur untuk mengeluarkan aturan turun yang mencakupi tarif dan wilayah angkutan sewa khusus tersebut.

"Taksi online sudah jadi, tinggal kita melakukan sosialisasi, rencananya minggu depan kita sudah jalan ke daerah-daerah untuk sosialisasi. Kemudian kita beri kesempatan 6 bulan dari mulai 12 Desember 2018 kemarin sampai dengan bulan ke-6 [Juni], Gubernur-gubernur akan membuat peraturan terkait, menyangkut batas kota dan tarif," jelasnya.

Dia optimistis beleid tersebut dapat diberlakukan pada Juni 2019 mendatang setelah masing-masing daerah membuat aturan turunan dapat berupa peraturan daerah maupun peraturan gubernur. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper