Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Hubdar: Seluruh Pihak Harus Patuhi Aturan Taksi Online Baru 

Beleid tersebut disusun bersama-sama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), aplikator, akademisi, dan asosiasi pengemudi, sehingga pemikiran dari semua pihak bisa diakomodir dengan baik. 
Ilustrasi: Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi: Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah dikeluarkannya PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus oleh Kementerian Perhubungan, Pemerintah meminta seluruh pihak mematuhi peraturan yang ada.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengimbau agar semua pihak mengikuti regulasi yang ada terkait aturan tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Beleid tersebut terangnya, disusun bersama-sama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), aplikator, akademisi, dan asosiasi pengemudi, sehingga pemikiran dari semua pihak bisa diakomodir dengan baik. 

Dalam PM ini juga terdapat Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berisikan beberapa aspek pelayanan yang harus dipenuhi oleh ASK yaitu keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, keteraturan dan kesetaraan. 

“Terkait masalah tarif, aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Kemenhub melalui peraturan Dirjen Tahun 2016 yaitu dengan batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.000. Di antara itu, skema penetapan tarif bisa ditetapkan oleh Gubernur, dan aplikator pun diharapkan dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri,” ujar Budi, Jumat (4/1/2019). 

Sementara itu, untuk kuota ASK akan diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), sedangkan untuk luar Jabodetabek akan diatur oleh gubernur dari masing-masing provinsi. 

Budi melanjutkan terkait sanksi bagi aplikator akan ditentukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kemenhub dapat memberikan rekomendasi atau melaporkan kepada Kemkominfo untuk menutup atau menonaktifkan aplikasi saat melakukan pelanggaran.

"Hal ini akan terus kita awasi, dan kita pun bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," ujarnya.

Sementara itu, perihal suspend atau hukuman yang selama ini dikeluhkan oleh para pengemudi, Budi mengakui bahwa Kemenhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat. Dalam penerapan suspend ini akan dievaluasi oleh masing-masing aplikator.

Dirjen Budi Setiyadi juga memberi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan. 

“Keselamatan adalah tujuan utama kita menyelenggarakan transportasi, maka sudah sebaiknya kita mengikuti peraturan yang ada agar senantiasa selamat dalam melakukan perjalanan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper