Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Pastikan 538 Registrasi Pesawat Laik Terbang

Kementerian Perhubungan memastikan sebanyak 538 registrasi pesawat yang beroperasi selama masa angkutan udara Natal dan Tahun Baru 2018/2019 dinyatakan telah laik terbang.
Ilustrasi/JIBI-Paulus Tandi Bone
Ilustrasi/JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan memastikan sebanyak 538 registrasi pesawat yang beroperasi selama masa angkutan udara Natal dan Tahun Baru 2018/2019 dinyatakan telah laik terbang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara konsisten telah melakukan rampcheck terhadap pesawat udara selama masa angkutan udara Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Sampai dengan 27 Desember 2018 kami telah melakukan rampcheck di 36 bandara dengan jumlah pemeriksaan sebanyak 1.458 inspeksi terhadap 538 registrasi pesawat," kata Polana dalam rilis, Jumat (28/12/2018).

Rampcheck adalah kegiatan inspeksi pesawat udara di ramp area (parkir pesawat) oleh Ditjen Perhubungan Udara selaku otoritas penerbangan sipil di Indonesia untuk memastikan pesawat udara beserta kri memenuhi syarat-syarat kelaikudaraan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Ramp check dilakukan oleh inspektur penerbangan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU).

Kegiatan ramp check pada masa angkutan Nataru 2018-2019 menindaklanjuti Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor: INST 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Angkutan Udara Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 tanggal 26 November 2018. Instruksi tersebut menginstruksikan agar jajaran Ditjen Perhubungan Udara dan operator penerbangan meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan di semua wilayah.

“Selain rampchek terhadap pesawat, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap prasarana di Bandar Udara, kesiapan _crew_ dan hal lainnya. Ini semua dimaksudkan agar penerbangan selalu dalam kondisi prima. Saya selalu ingatkan, core business dalam penerbangan adalah safety dan untuk ini tidak ada toleransi, unsur safety harus dipenuhi, baru bisa terbang!”, lanjut Polana.

Pihaknya melakukan pemantauan angkutan udara dengan titik pengendalian di 36 bandara untuk angkutan dalam negeri dan tujuh bandara untuk angkutan luar negeri.

Ketujuh bandara untuk angkutan luar negeri yang dipantau yaitu Bandara Soekarno Hatta-Jakarta, Bandar Udara Juanda-Surabaya, Bandar Udara Sultan Hasanuddin-Makassar, Bandar Udara Husein Sastranegara-Bandung, Bandar Udara Kualanamu-Medan, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Denpasar dan Bandar Udara Adi Soetjipto-Yogyakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro