Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPDB KUMKM Koordinasi dengan KPKNL Selesaikan Piutang Pembiayaan

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menyelesaikan pinjaman/pembiayaan yang telah digulirkan kepada para mitra.
Dirut LPDB KUMKM/Istimewa
Dirut LPDB KUMKM/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menyelesaikan pinjaman/pembiayaan yang telah digulirkan kepada para mitra.

Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengamanan serta mengoptimalkan upaya penanganan maksimal terhadap mitra-mitra dengan klasifikasi E (Macet).

"Kami berharap koordinasi dengan KPKNL ini dapat menanggulangi secara baik dan optimal terhadap para mitra dengan kualifikasi E tersebut," kata Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo saat membuka Rapat Koordinasi dengan KPKNL terkait Penanganan Piutang Mitra LPDB KUMKM, di Semarang, Rabu (12/12/2018) seperti dikutip dari siaran persnya hari ini, Kamis (13/12).

Koordinasi ini membahas secara menyeluruh terkait prosedur pengurusan piutang negara oleh pihak KPKNL baik berupa aturan-aturan yang berlaku maupun dampak-dampak yang timbul sebagai akibat dari proses pengurusan piutang negara.

"Besar harapan kami, output dari Rapat Koordinasi ini dapat menentukan strategi dan langkah-langkah yang tepat dan efektif terhadap mitra bermasalah yang berpotensi dilakukan pengurusan Piutang Negara melalui KPKNL dalam rangka pengamanan Keuangan Negara," ujar Braman.

Salah satu komitmen LPDB adalah menjalankan proses mulai dari review analisa sampai dengan komite, SP3 dan akad kredit dengan cara prosedural. "Ke depan harus tertib administrasi, SOP harus dijalankan secara benar. Sistem pengawasan internal juga akan terus dilibatkan untuk meyakinkan bahwa apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada," jelas Braman.

Di tempat yang sama, Direktur Pengembangan Usaha LPDB KUMKM Iman Pribadi mengungkapkan, piutang yang bermasalah dan sudah tidak bisa ditagih lagi, karena ini kekayaan negara, maka harus dialihkan ke Kementerian Keuangan. "Yang harus kita tingkatkan adalah koordinasi dan komunikasi, acara seperti ini penting, namun ke depan harus dilakukan di daerah masing-masing dan memberdayakan dinas untuk mengetahui _database_ koperasi," papar Iman.

Total penyerahan Berkas Piutang Negara atas nama LPDB-KUMKM yang telah dilakukan penanganan/pengurusan oleh KPKNL sejumlah 301 berkas piutang yang tersebar ke 50 KPKNL dalam 16 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). 260 berkas masih dalam proses pengurusan. 3 berkas telah terbit PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat di Tagih), 10 berkas dinyatakan selesai/lunas, 8 berkas dikembalikan dan 20 berkas ditolak. 

Hadir pada acara tersebut para Direksi LPDB KUMKM, Kepala Seksi Piutang Negara I C Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Kementerian Keuangan, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Bank Jateng, Jamkrida Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper