Perkembangan industri digital khususnya e-commerce telah mengubah tradisi orang berbelanja. Orang tak perlu datang ke pasar, cukup di rumah pegang gawai dan memilih barang sesuka hati, bisa dari domestik atau luar negeri.
Nah, untuk yang luar negeri, tentu ada mekanisme khusus supaya transaksi barang lancar. Termasuk patuh terhadap ketentuan mengenai threshold pembebasan bea masuk barang kiriman yang sudah diturunkan dari US$100 menjadi US$75.
Namun demikian, kali ini navigasi pajak tak akan mengulas soal mekanisme pelaksanaan kebijakannya, tetapi ingin memberikan pengetahuan ke wajib pajak (WP) tentang cara menghitung komponen pajak atau bea masuk yang harus ditanggung oleh pembeli barang yang dikirim dari luar negeri.
Untuk lebih jelasnya simak ilustrasi ini. Si A membeli barang dari luar negeri dengan nilai US$100, biaya pengiriman adalah US$13 dan asuransi US$2 sehingga totalnya sebesar US$115. Kurs yang berlaku saat barang dikirim adalah senilai Rp14.500.
Sebelum menentukan nilai bea masuknya, biasanya petugas kepabeanan akan menilai terlebih dahulu nilai pabean suatu barang. Nilai pabean diukur berdasarkan (nilai barang + biaya pengiriman + asuransi) dikalikan dengan kurs.
Dengan nilai yang tertera di atas, nilai pabean dari barang kiriman milik A ini adalah US$115 x Rp14.500, sehingga diperoleh nilai pabean sebesar Rp1.667.500. Pertanyaannya adalah bagaimana kemudian menghitung bea masuk jika nilai pabean diketahui?
Sebelum menghitung, alangkah baiknya A mencari tahu tarif bea masuk bagi barang kiriman. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku tarif bea masuk barang kiriman adalah 7,5%. Jadi proses pengitungannya adalah 7,5% x Rp1.667.500 = Rp125.062. Dari rumus tersebut dapat diketahui bea masuk yang harus dibayar adalah Rp125.062.
Dengan diketahui besaran bea masuknya, nilai impor barang yang dihitung dari nilai pabean ditambah bea masuk menjadi Rp1.792.562. Setelah nilai impor diketahui, kewajiban lain yang harus dipenuhi A adalah membayar PPN impor, tarif PPN adalah 10% x nilai impor yakni senilai Rp179.256.
Untuk PPh impor tarifnya sama bagi A yang memiliki NPWP yakni 10% dari nilai impor yang artinya jumlahnya sama dengan PPN impor. Namun, untuk pembeli yang tak dapat menunjukkan NPWP dikenakan tarif 20% dari nilai impor sehingga PPh impor yang dibayar adalah Rp358.512.
Dengan rincian di atas, kewajiban yang harus dipenuhi WP adalah bea masuk senilai Rp125.062, PPN impor senilai Rp179.256 dan PPh impor ber-NPWP Rp179.256 tanpa NPWP senilai Rp358.512. (Edi Suwiknyo)