Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Klaim Proses Perizinan Capai 5.000 Hari

Pengembang megklaim memerlukan setidaknya 5.000 hari untuk mengurus proses perizinan pengembangan proyek properti dari awal hingga tuntas.
Suasana pembangunan di kawasan perumahan/ANTARA-Raisan Al Farisi
Suasana pembangunan di kawasan perumahan/ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang megklaim memerlukan setidaknya mencapai 5.000 hari untuk mengurus proses perizinan pengembangan proyek properti dari awal hingga tuntas.

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta Amran Nukman mengatakan masih terdapat banyak regulasi yang menghambat percepatan proses perizinan pengembangan proyek properti sehingga tidak sejalan dengan himbauan presiden terkait percepatan proses perizinan.

"Tuntas dari a sampai z itu 5.000 hari, jadi keinginan pemerintah menyederhanakan itu [perizinan] jauh lebuh bagus sehingga yang 5.000 hari itu jadi cukup 500 sudah bagus, menjadi 50 hari lebih bagus lagi,"ujar Amran usai Raperda DPD REI DKI Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Ia berharap pemerintah dapat menghapus atau mencabut segera regulasi yang dinilai masih menjadi hambatan percepatan proses perizinan dan implementasi online single submission (OSS).

Selain itu, Amran mengatkan mendukung penuh kebijakan perizinan melalui sistem OSS yang diharapkan dapat mempersingkat dan mempercepat proses perizinan yang selama ini masih berbelit dan menjadi hambatan utama pengembangan.

Sementara itu, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menampik proses perizinan yang diklaim pengembang hingga memakan waktu mencapai 5.000 hari.

"Jangan terlalu berlebihan, mungkin yang 5.000 hari itu tidak diurus sama sekali, yang jelas presiden kan sudah menekankan perizinan maksimal sampai 44 hari saja," ujar Khalawi di Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Ia mengatakan akan terus melakukan pendampingan kepada beberapa pemerintah daerah yang dinilai masih belum mengimplementasikan PP 64 terkait percepatan proses perizinan.

Kementerian PUPR akan fokus melakukan pendampingan kepada pemda terutama terkait proses perizinan pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah sejalan dengan program pemerintah, yaitu sejuta rumah.

"Indonesia itu luas, dan setiap daerah mempunyai masalah masing-masing ya, sehingga kami akan terus melakukan pendampingan, tetapi sudah mulai cepat sekarang lah. Di pontinanak saja sudah ada kok yang 5,6 jam saja mengurus izin,"ujar Khalawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper