Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merpati Beroperasi Lagi? Menhub Beberkan Syarat yang Harus Dipenuhi

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah kualifikasi yang harus dimiliki sebuah maskapai penerbangan antara lain kondisi keuangan harus sehat.
Merpati Airlines/Istimewa
Merpati Airlines/Istimewa

Bisnis.com, CURUG - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah kualifikasi yang harus dimiliki sebuah maskapai penerbangan antara lain kondisi keuangan harus sehat.

"Sebuah perusahaan penerbangan itu harus memiliki kualifikasi baik di mana kondisi keuangannya harus sehat, tidak ada kompromi harus sehat," ujar Menhub di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, Minggu (18/11/2018).

Kedua, menurutnya, maskapai penerbangan harus memiliki visi dan misi keselamatan terkait misalnya ketika pembelian pesawat serta proses perekrutan awak pesawat dan pegawai maskapai.

"Setelah itu kami memiliki kewajiban untuk melakukan sertifikasi, di mana pesawat dan awaknya harus disertifikasi. Hal ini membutuhkan waktu," katanya usai menutup program Pendidikan dan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat (DPM).

Kualifikasi-kualifikasi tersebut disampaikan oleh Menhub Budi saat dirinya menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan maskapai Merpati beroperasi kembali di wilayah udara Indonesia.

Dia menyambut baik secara prinsip mengenai kemungkinan Merpati dapat beroperasi kembali, mengingat masih banyak daerah-daerah yang harus dilayani.

"Pada prinsipnya saya menyambut baik karena di dunia aviasi ini masih banyak daerah-daerah yang mesti dilayani," ujar Menhub.

Terkait apakah Merpati kemungkinan akan segera beroperasi pada 2019, Menhub tidak berani menjamin karena hal tersebut tergantung pada kesiapan Merpati sendiri.

"Saya tidak berani menjamin demikian, karena tergantung dari kesiapan Merpati sendiri," katanya.

Sebelumnya pada Kamis (15/11/2018), Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan izin terbang PT Merpati Nusantara Airlines tidak serta merta akan dikeluarkan setelah Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tidak pailit.

Dia menjelaskan bahwa untuk dapat kembali mengudara, Merpati harus mengurus perizinan mulai dari awal dan hal ini menurutnya dinilai tidak gampang.

"Merpati harus mengawali kegiatannya dari awal secara cermat di berbagai aspek," ujarnya di Jakarta.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper