Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap, Aturan Baru Taksi Online Terbit 20 November

Kementerian Perhubungan siap menerbitkan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online pada 20 November mendatang menyusul hasil revisi yang telah dilakukan bersama para stakeholder.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memesan taksi online, seusai menghadiri peluncuran dan diskusi buku Jokowinomics Sebuah Paradigma Kerja, di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Arif Budisusilo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memesan taksi online, seusai menghadiri peluncuran dan diskusi buku Jokowinomics Sebuah Paradigma Kerja, di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Arif Budisusilo

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan siap menerbitkan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online pada 20 November mendatang menyusul hasil revisi yang telah dilakukan bersama para stakeholder.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan penerbitan pada waktu tersebut sesuai dengan permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar mempercepat perampungan revisi sehingga dapat langsung disosialisasikan.

Budi menjelaskan secara spesifik PM baru tersebut telah dilampiri dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) taksi online yang di dalamnya memuat masalah kondisi kendaraan, pengemudi dan terhadap aspek-aspek perlindungan, keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penumpang.

Adapun uji publik pada PM baru tersebut sudah dilakukan di sejumlah kota besar yaitu Makassar, Surabaya dan Medan. Sementara Bandung, Yogyakarta dan Jakarta akan segera menyusul.

Budi mengatakan uji publik melibatkan perwakilan aliansi sehingga diharapkan aturan baru tersebut dapat meyakinkan semua pihak.

"Kita harapkan mereka mengajak teman-temannya untuk menyampaikan bahwa inilah yang terbaik untuk kita semua," katanya, Rabu (7/11/2018).

Budi menjelaskan beleid pengganti itu juga mengatur mengenai ketentuan tarif batas bawah dan atas yang harus dipatuhi oleh dua aplikator taksi online seperti Gojek dan Grab. Tarif batas bawah ditetapkan Rp3.500 per kilometer (Jawa dan Sumatra) dan tarif batas atas Rp6.500 per km.

Budi meminta kedua aplikator Grab dan Go-Jek untuk mematuhi aturan tentang batasan tarif yang ditentukan. Apabila kedapatan memainkan tarif, pihaknya akan menegur melalui surat peringatan terlebih dahulu sampai kedua aplikator mengikuti ketentuan tersebut.

Namun, apabila masih tetap melanggar pihaknya bisa meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup aplikasi tersebut. Namun, penutupan aplikasi tentu tidak diharapkan.

"Kita mengharapkan kesadaran kedua pihak aplikator itu untuk mengikuti ketentuan yang ada," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper