Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 naik sebesar 8,03% dari UMP 2018.
Dalam surat edaran Menaker Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing sebesar 2,88% dan 5,15%.
“Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan sebagai referensi penghitungan UMP 2019, tentunya bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS),” demikian surat edaran yang telah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang terima Bisnis.com, Selasa (16/10/2018).
Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03%.
Besaran UMP 2019 untuk setiap provinsi akan ditetapkan oleh Gubernur selambatnya pada 1 November 2018, sedangkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), ditetapkan oleh bupati atau walikota selambatnya pada 21 November 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel