Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akhirnya Putuskan UMP 2019 Naik 8,03%

Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 naik sebesar 8,03% dari UMP 2018. 
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjanji akan mengusulkan kembali penyelesaian masalah disparitas upah atau pemerataan upah di Jatim seperti tuntutan para buruh dan pekerja Jatim dalam aksi demo Hari Buruh, Selasa (1/5/2018)/Bisnis - Peni Widarti.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjanji akan mengusulkan kembali penyelesaian masalah disparitas upah atau pemerataan upah di Jatim seperti tuntutan para buruh dan pekerja Jatim dalam aksi demo Hari Buruh, Selasa (1/5/2018)/Bisnis - Peni Widarti.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 naik sebesar 8,03% dari UMP 2018. 

Dalam surat edaran Menaker Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018, Gubernur diminta untuk menetapkan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, dalam pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 dijelaskan formulasi penghitungan kenaikan UMP didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing sebesar 2,88% dan 5,15%.

“Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan sebagai referensi penghitungan UMP 2019, tentunya bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS),” demikian surat edaran yang telah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang terima Bisnis.com, Selasa (16/10/2018).

Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03%.

Besaran UMP 2019 untuk setiap provinsi akan ditetapkan oleh Gubernur selambatnya pada 1 November 2018, sedangkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), ditetapkan oleh bupati atau walikota selambatnya pada 21 November 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper