Bisnis.com, JAKARTA -- Usulan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% pada kereta api angkutan barang kembali bergulir guna mengalihkan distribusi logistik dari trucking ke moda kereta api.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya setuju apabila PPN 10% dihapuskan dan akan segera mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar usulan itu dapat terwujud.
"Saya setuju, kami akan buat surat ke Menteri Keuangan [Sri Mulyani] untuk dilakukan [penghapusan PPN 10%)," tuturnya, Rabu (3/10/2018).
Budi Karya menilai pemberian insentif itu akan menjadi daya tarik bagi pengusaha agar bisa mengirimkan barangnya melalui jalur kereta api. Hal ini juga guna meminimalisir pelanggaran Overdimension and Overload (ODOL) pada angkutan truk.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan adanya muatan barang "obesitas" tersebut kerap menimbulkan kemacetan mengingat laju kendaraan akan berkurang dari yang seharusnya 70 kilometer (km) per jam menjadi 40 km per jam.
Di sisi lain, pihaknya akan memikirkan untuk memisahkan jalur antara rel khusus kereta penumpang dan rel khusus kereta api muatan barang. Hal ini masuk dalam rencana jangka panjang yang sedang dikaji.
"Jalur khusus itu ada permintaan, bahkan kami secara jangka panjang merencanakan jalur Jakarta-Surabaya untuk penumpang dan jalur lama untuk logistik. Konsentrasi untuk di jalur Jawa dulu," ujar Menhub.
Selain penggunaan kereta api barang, Budi Karya juga mendorong penggunaan kapal Ro-Ro sebagai bentuk peralihan pengiriman logistik. Salah satu wacana yang tengah dipikirkan adalah memberikan insentif berupa subsidi di pelabuhan.
"Kami sedang memikirkan agar muatan barang bisa beralih ke kereta api atau kapal Ro-Ro. Bagaimana tarif-tarif yang ada di pelabuhan agar ada subsidi, agar nantinya ada suatu titik temu antara biaya yang menggunakan truk dengan menggunakan kapal Ro-Ro," terangnya.
Wacana penghapusan PPN 10% pada kereta api barang pernah dibahas pada tahun lalu. Bahkan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) ketika itu memerlukan bantuan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman untuk membahas hal ini.
Adapun PPN 10% dinilai memberatkan lantaran tarif yang dikenakan akan menjadi tinggi. Penggunaan kereta api barang juga masih minim karena adanya double handling.
Double handling alias penanganan ganda adalah proses penaikan barang ke kendaraan bermotor seperti truk, turun dari truk, naik ke kereta, turun dari kereta, lalu naik lagi ke truk.