Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Usulan Dewan Komisaris KAI agar Pemilik Barang Beralih Pakai Kereta

Dewan komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengusulkan Kementerian Keuangan perlu memberikan pembebasan PPN 10% bagi pemilik barang yang beralih dari menggunakan truk ke kereta api barang.
Kereta barang milik PT Kereta Api Indonesia./Antara
Kereta barang milik PT Kereta Api Indonesia./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--  Dewan komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengusulkan Kementerian Keuangan perlu memberikan pembebasan PPN 10% bagi pemilik barang yang beralih dari menggunakan truk ke kereta api barang.

Komisaris PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cris Kuntadi mengatakan usulan ini seiring dengan upaya BUMN itu untuk meningkatkan volume angkut barang sebagaimana yang telah ditargetkan.

Disisi lain, pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan ingin mengalihkan angkutan barang dari truk ke kereta api atau kapal mengingat selama ini hampir 80% angkutan logistik didominasi oleh truk. Apalagi, belum lama ini pemerintah juga menerbitkan RITJ atau Rancangan Induk Transportasi Jabodetabek dengan salah satu poinnya adalah mengembangkan angkutan barang berbasis rel.

Cris Kuntadi mengatakan salah satu insentif yang paling efektif untuk diberikan kepada pemilik barang adalah pembebasan PPN 10%. Pasalnya, subsidi belum bisa diberikan jika belum mengetahui berapa biaya angkut barang yang harus dikeluarkan oleh pemilik barang.

“Subsidi belum bisa diberikan ketika kita belum tahu costnya. Kalau misal harga jual jelas tapi costnya belum ketahuan kan jadi belum bisa tahu berapa sih subsidi yang diberikan. Nah yang sekarang saya dorong adalah pengusulan kepada Kementerian Keuangan untuk membebaskan PPN 10%. Paling nggak, dengan membebaskan PPN tersebut manfaat yang bisa diberikan kepada pemilik barang dampanya akan signifikan,” katanya di salah satu diskusi di Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Dalam hal ini, dia sudah berbicara  secara informal dengan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan  mendorong KAI serta Kemenhub untuk meminta insentif pembebasan PPN 10% tersebut. Menurutnya, Kemenkeu berjanji mulai membahas permintaan bebas PPN 10% itu jika kedua pihak sudah mengajukan secara formal.

“Jadi saya dorong dari KAI untuk bilang ke Kementerian BUMN soal pembebasan PPN 10%, kemudian Kementerian BUMN akan bicara ke Kemenkeu.  Disisi lain, dari Kemenhub juga saya dorong untuk mengajukan ke Kemenkeu.  Dengan begitukan Kemenkeu akan memanggil keduanya [KAI dan Kemenhub] untuk bahas usulan itu.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper