Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memperluas sektor penerima insentif tax holiday dalam rangka memacu kinerja ekspor.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan pemerintah akan kembali menambah sektor yang akan menerima tax holiday dari semula 17 sektor.
Pada April 2018, pemerintah sebenarnya telah memperluas cakupan sektor yang menerima tax holiday dari delapan menjadi 17 sektor. Keputusan tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.
"Sekarang kan 17 sektor dengan 153 KBLI [Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia], itu nanti diperluas lagi," ungkap Iskandar di Gedung DPR RI, Rabu (03/10).
Dalam aturan baru, dia melihat tidak hanya industri pionir yang akan mendapatkan tax holiday dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan. Adapun, jumlah KBLI-nya kemungkinan bisa mencapai dua kali lipat dari saat ini.
Salah satu sektor yang akan dimasukkan adalah sektor otomotif atau kendaraan bermotor karena sektornya cukup strategis.
"Kami masih menyisir," tegas Iskandar. Namun, dia memastikan aturannya akan keluar dalam waktu dekat.