Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran WP dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara Elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Sekilas, ketentuan ini merupakan bagian dari rencana pemerintah yang tengah giat melakukan penyederhanaan atas semua hal yang terkait perizinan dan kemudahan berusaha.
Oleh karena itu, ada baiknya bagi para pelaku usaha untuk mencermati setiap detail kebijakan ini agar proses pengurusan berbagai perizinan lebih mudah dan ringkas. Secara umum, ketentuan yang diterbitkan otoritas pajak pada awal September 2018 ini memuat empat poin utama.
Pertama, poin mengenai pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai ketentuan tersebut, WP atau pelaku usaha dapat mengajukan NPWP secara elektronik melalui dua sistem yakni Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terintegrasi dengan sistem di Ditjen Pajak berlaku untuk wajib badan dan Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Ditjen Pajak.
Adapun proses pendaftaran pelaku usaha badan dilakukan melalui notaris.
Kedua, permohonan pendaftaran NPWP harus disertai dengan dokumen terkait tata cara pendaftaran WP, penghapusan NPWP atau pencabutan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran secara elekronik, mereka juga berhak untuk menerima NPWP secara elektronik.
Ketiga, penyampaian seperti yang dimaksudkan di atas jika melalui SABH notaris harus menyampaikan kelengkapan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maksimal 30 hari setelah tanggal terdaftar, begitu pula dengan yang dilakukan melalui OSS. Jika notaris atau pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan tersebut, KPP yang menerima pendaftaran kemudian akan mengirimkan surat klarifikasi ke tempat tinggal WP.
Terakhir, setelah semua persyaratan dipenuhi, KPP juga wajib melakukan pencetakan surat keterangan terdaftar dan NPWP paling lama satu hari kerja.