Bisnis.com, CILEGON—Daging celeng atau babi hutan ilegal hasil selundupan dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa disarankan untuk dimanfaatkan sebagai makanan hewan di taman margasatwa.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan para penyelundup secara konsisten berusaha mengirimkan daging celeng ilegal dari Bengkulu, Sumatra Selatan dan Riau ke Pulau Jawa.
Adapun, temuan terakhir yang berhasil digagalkan oleh pihaknya sejumlah 4,4 ton dan langsung dimusnahkan.
“Daging babi [hutan] sebenarnya tidak ilegal. Itu menjadi ilegal ketika tidak jelas sumbernya dan maksud pengunaannya. Kami cegah supaya tidak kemudian menjadi daging oplosan yang beredar disini,” katanya, Kamis (20/9/2018).
Raden menambahkan dalam permasalahan tata kelola daging celeng ini yang terpenting adalah jangan sampai itu merembes ke pasar bebas dan dikonsumsi oleh kelompok muslim maupun nonmuslim tapi tidak jelas kehigienisan daging tersebut.
Raden pun menjelaskan alasan daging celeng ilegal banyak dikirimkan dari Sumatra ke Jawa karena perbedaan iklim sosial.
Di sentra daging celeng seperti Bengkulu, lanjutnya, komoditas tersebut dianggap sebagai hama karena memakan ternak warga atau tanaman pertanian. Di daerah itu selalu ada pemburu harian yang mencari dan kemudian menjualnya kepada penadah.
Sementara itu, di Pulau Jawa, daging celeng dianggap sebagai komoditas pangan yang seringkali disalahgunakan untuk oplosan bahan pembuatan bakso atau yang lainnya. Oleh sebab itu, timbullah hukum permintaan dan penawaran, akibat adanya permintaan maka ada pasokan yang masuk.
Namun, Raden menjelaskan bahwa siklus tangkap dan musnahkan tidak bisa terus dilakukan sebab kurang efektif. Dia berpendapat perlu ada terobosan baru yang dapat menjadi solusi ketimbang dimusnahkan begitu saja
Raden mengusulkan supaya daging celeng hasil tangkapan dapat disalurkan ke Taman Margasatwa yang membutuhkan. Dia mengungkapkan seperti misalnya Taman Margasatwa Ragunan yang memerlukan pasokan daging sekitar 12 ton —15 ton per bulan tapi pihak pemasok hanya menyanggupi setengahnya saja.
Raden menyampaikan usulan tersebut sedang dikaji oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian karena ada beberapa hewan yang dianggap alergi untuk mengkonsumsi daging tersebut.
Sebelumnya, Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengatakan daging celeng sangat berpotensi untuk dioplos/dicampur dengan daging sapi serta menjadi bahan baku pembuatan bakso, sosis, dendeng maupun olahan pangan lainnya.
Padahal, daging celeng yang tidak jelas status kesehatannya, dipotong-dikemas-dan dikirim dengan tidak sesuai standar, berpotensi mengandung agen penyakit sangat tinggi.
Salah satu penyakit yang dapat ditularkan melalui daging celeng adalah penyakit Sistiserkosis. Penyakit ini disebabkan oleh larva cacing pita berbentuk cyste pada bagian daging celeng yang apabila terkonsumsi dapat bersarang di otak manusia sehingga mengakibatkan meningitis dan gangguan otak lainnya atau disebut neurosistiserkosis.
Selain bersarang di otak, larva cacing pita tersebut juga dapat menyerang mata, otot dan lapisan bawah kulit dari tubuh manusia.