Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya saat ini sedang menyiapkan peraturan baru tentang taksi online, yang merupakan pengganti Permenhub 108 tahun 2017.
Ia menjelaskan regulasi baru itu masih berupa draft yang harus dibahas lebih lanjut.
"Masih draft sifatnya dan hari ini sudah saya rapatkan dengan internal kami. Nanti siang kami akan rapat dengan Organda," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (13/9/2018).
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon yang telah dibacakan pada 31 Mei 2018 dan diunggah ke laman resmi MA pada Rabu (12/9/2018).
Adapun sejumlah pasal dalam Permenhub yang menjadi polemik karena dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan ada beberapa pasal dalam Permenhub 108 tahun 2017 yang diterima dan ditolak oleh pengemudi. Ia mengatakan pasal yang tak dipermasalahkan tersebut akan tetap dimasukkan ke dalam aturan baru.
"Nah yang tidak diterima tentunya tidak kita masukan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam PM yang baru ini," ujar dia.
Budi menjelaskan salah satu pasal yang ditolak yaitu terkait penempelan stiker.
"Kemudian menyangkut masalah kalau pembatasan kuota taksi online itu diterima. Nah berapa pasal yang nggak diterimanya saya nggak hafal."