Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Beredar Kartu Hemat Energi, Produsen Diimbau Koordinasi ke ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau kepada para produsen dan distributor alat kelistrikan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) dalam memasarkan produknya.
Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di salah satu Rusun di Jakarta, Rabu (5/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di salah satu Rusun di Jakarta, Rabu (5/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau kepada para produsen dan distributor alat kelistrikan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) dalam memasarkan produknya.

Menanggapi maraknya "Kartu Hemat Energi" maupun "Energy Saver" yang beberapa waktu belakangan ini beredar di masyarakat, Direktur Bina Program Ketenagalistrikan Ditjen Gatrik Jisman Hutajulu mengatakan, alat listrik yang menempel di instalasi harus dicek keselamatan ketenagalistrikannya.

"Kalau menempel di instalasi, harus dicek keselamatan ketenagalistrikan, maka harus dikoordinasikan dengan Ditjen Gatrik paling tidak. Jadi kami mengecek dulu, ini benar atau tidak, aman atau tidak, dari segi keselamatan ketenagalistrikan. Ini yang mengatur dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, akan bertanya tentang klaim yang disebutkannya (produsen dan distributor kartu hemat energi)," ujar Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (2/9/2018).


Usai dilakukan pengecekan, kata Jisman, Ditjen Gatrik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah lain untuk penerbitan izin dan label Standard Nasional Indonesia (SNI).

"Setelah itu kami koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Jika ini perlu SNI, nanti ada Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga, standar internasional sudah mengatur ini atau belum, seperti alat listrik lain yg ber-SNI," katanya.

Saat ini, alat ketenagalistrikan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sudah diatur dan wajib berlabel SNI, serta harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum tersambung dengan jaringan PLN.

"Saya kira seperti stop kontak, tusuk kontak, saklar, MCB (Miniature Circuit Breaker), ini sudah diatur, SNI wajib, kantor ini (Ditjen Gatrik) melihat, mengecek itu apabila sudah terpasang di instalasi. Inilah yang dicek oleh teman-teman di lembaga inspeksi teknik, terkait dengan SLO sebelum diberi tegangan oleh PLN. Makanya kalau ada instalasi baru harus ada SLO-nya sebelum diberi tegangan oleh PLN," kata Jisman.

Belakangan ini marak beredar peralatan "Kartu Hemat Energi" dan "Energy Saver" yang diklaim sebagai alat yang bisa menghemat pembayaran rekening listrik atau token/stroom listrik. Kementerian ESDM tidak pernah mempromosikan atau mengajak masyarakat untuk menggunakan alat tersebut karena dari hasil penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) PLN serta Laboratorium Pengukuran Listrik Fakultas Teknik Universitas Indonesia, kartu tersebut terbukti tidak menurunkan tagihan rekening listrik pengguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper