Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Perserikatan Pabrik Rook Kretek Indonesia (GAPPRI) berharap kebijakan cukai 2019 status quo, tetap sesuai dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2018.
Selain itu, mereka minta agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam setiap mengambil kebijakan berkaitan dengan industri hasil tembakau untuk lebih memperhatikan berbagai faktor antara lain kondisi konomi yang masih sulit, dan juga suhu politik yang cenderung memanas menjelang pemilu.
“Harapan kami sebagai pengusaha, Kemenkeu sepikiran dan sepemahaman agar tidak ada generalisasi jenis kretek dan rokok putih. Kemudian kami berharap Kebijakan Cukai 2019 status quo, tetap sesuai dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2018,” kata Ketua Umum GAPPRI Ismanu Soemiran dalam rilis kepada media, Kamis (30/8/2018).
Dalam PMK No 146/2017 diatur ketentuan pengurangan golongan atau layer tarif cukai. Adapun penerapan kenaikan tarif bagi industri yang memproduksi rokok putih dan rokok kretek. Caranya menghitung total kumulasi produksi keduanya, mulai 2019. Penyamaan tarif cukai antara jenis rokok SKM dan SPM pada 2020, dan menghilangkan golongan I-B SKT.
Menurut Ismanu, apabila kenaikan tarif dan penyederhanaan layer dilakukan maka akan terjadi kenaikan ganda. Yakni kenaikan regular tarif cukai dan kenaikan atas dampak penghapusan layer. Skema kenaikan tarif melalui pengurangan layer yang cukup signifikan dari 2018-2021.
“Perlu diingat kondisi industri rokok saat ini sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis. Ada penurunan 1-2% selama 4 tahun terakhir. Bahkan hingga April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%. Hal itu sesuai penelitian Nielsen, April 2018,” ujar Ismanu.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dapat mengkaji kembali rencana penerapan kenaikan cukai dan penyederhanaan layer cukai yang berpotensi akan menimbulkan kerugian, baik bagi industri maupun negara sendiri.
Dalam rilis tersebut, Ismanu menyampaikan fakta penjualan industri hasil tembakau (IHT) yang disetor ke negara sebesar hampir 70%, setara kurang lebih Rp200 triliun. Dari data itu ia mengistilahkan IHT sebagai “BUMN yang dikelola swasta.”
Ismanu mengakui bahwa hidup mati industri hasil tembakau tergantung pemerintah. “Oleh karenanya bila pemerintah tetap kukuh kami tetap akan menjalankan kebijakan cukai 2019 /PMK146. Kami percaya pemerintah menganggap kami bagaikan angsa yang bertelur emas,” katanya.
Selain itu, tambahnya, kenaikan cukai ini juga berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Gappri menilai salah satu sebab meningkatnya rokok illegal dan menurunnya produksi rokok adalah karena tingginya harga rokok akibat kenaikan tarif cukai yang tinggi di atas tingkat kemampuan beli masyarakat. Perdagangan rokok ilegal selain mengganggu stabilitas industri rokok, juga mengganggu penerimaan negara.
“Yang kami pikirkan adalah angkatan kerja. Kami menjaga agar jangan sampai ada PHK gara-gara PMK 146. Sesuai surat GAPPRI kepada Menkeu tertanggal 23 April 2018, kami mohon pemberlakuan PMK 146 ditangguhkan, status quo dulu,” tegas Ismanu.
Permintaan agar status quo, berdasarkan kondisi pasar yang diklaim masih lesu, dengan indikator penjualan yang turun cukup signifikan.
GAPPRI juga berharap agar agar Kemenkeu mereview atas penyamaan klasifikasi golongan kretek dan rokok putih dalam PMK No 147/PMK.010/2017 dan PMK No146/PMK.010/2017 ini tidak dilaksanakan di tahun ini.