Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) tetap menolak kutipan uang jaminan kontainer eks-impor oleh pelayaran asing karena sangat membebani biaya logistik nasional.
Isu perlunya transparansi pun mengemuka, sementara di sisi lain muncul pula bahwa kutipan tersebut lazim terjadi di pelayaran internasional.
Sekjen BPP GINSI Erwin Taufan mengatakan jaminan kontainer sudah menjadi persoalan di seluruh pelabuhan Indonesia.
“Kami ingin segera ada solusi karena kutipan jaminan itu sangat membebani pemilik barang,” ujarnya dalam Forum Group Discussion (FGD) Uang Jaminan Kontainer Eks-Impor yang digelar BPD GINSI DKI Jakarta pada Rabu (29/8/2018).
FGD itu dihadiri ratusan perusahaan importir di DKI Jakarta, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, perwakilan manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dan manajemen terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, serta asosiasi terkait di Pelabuhan Priok.
Ketua BPD GINSI DKI Jakarta Subandi mendesak perlunya pihak independen yang menyurvei kerusakan kontainer saat hendak dikeluarkan dari terminal atau pelabuhan.
“Soalnya, alasan pelayaran mengutip uang jaminan kontainer itu kan karena alasan untuk meng-cover kerusakan dan kehilangan, tetapi praktiknya di lapangan kutipan ini cuma jadi bancakan saja karena kontainer tidak rusak juga dianggap rusak. Ini sudah tidak fair bagi iklim usaha,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pelayaran asing dan pengelola depo peti kemas kosong eks-impor harus lebih transparan menyangkut terjadinya kerusakan kontainer pasca-importasi itu.
“Pemilik barang jangan diakal-akali, makanya kami mendesak tak perlu ada uang jaminan dan harus ada surveyor independen untuk menilai kerusakan kontainer. Jangan cuma sepihak,” paparnya.
Subandi mengungkapkan kutipan uang jaminan kontainer yang dipungut pelayaran asing kepada pemilik barang di Indonesia rata-rata Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per boks.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Hermanta mengatakan regulasi penghapusan uang jaminan kontainer eks-impor sudah sangat tegas yakni diatur lewat surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No. UM.003/40/II/DJPL-17 tanggal 19 Mei 2017.
“Terhadap uang jaminan kontainer yang masih berjalan sampai saat ini masuk kategori pelanggaran hukum dan masuk ranah pidana dan perdata,” ujar Hermanta.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Muslan A. R. mengatakan penggunaan uang jaminan kontainer yakni untuk apabila kontainer itu hilang dan apabila terjadi kerusakan.
Dari sisi pengelola depo penyimpanan, tuturnya, pelayaran juga belum meratifikasi aturan sesuai dengan standar internasional menyangkut kriteria kerusakan kontainer sehingga dokumen kerusakan kontainer yang diterbitkan oleh operator depo masih dianggap sebagai dokumen yang lemah.
“Hal ini karena memang pelayaran juga melarang agar dokumen inspeksi/pemeriksaan kontainer (EIR) jangan diberikan kepada forwarder maupun importir,” ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia National Shipowners Association (INSA) menyatakan akan menjembatani dan menyepakati jaminan kontainer terhadap kegiatan impor agar tidak berupa uang, melainkan bank garansi mengingat jaminan kontainer merupakan domain business to business (b-to-b).
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan jaminan kontainer merupakan praktik yang biasa terjadi di pelayaran internasional dan hal itu bersifat b-to-b.
"Untuk anggota INSA, kami akan menjembatani agar bentuk jaminan kontainer itu tidak berupa uang, melainkan berupa bank garansi," ujarnya.
Menurut dia, saat ini tidak semua perusahaan pelayaran asing mengutip uang jaminan kontainer kepada pemilik barang impor di Indonesia.