Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan ODOL Diperluas ke 92 Jembatan Timbang

Kementerian Perhubungan akan memperluas penerapan aturan kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over load/ODOL) bagi truk dari tiga jembatan timbang yang menjadi proyek percontohan menjadi 92 jembatan timbang pada akhir tahun ini.
Jembatan timbang/Ilustrasi-Antara
Jembatan timbang/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan akan memperluas penerapan aturan kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over load/ODOL) bagi truk dari tiga jembatan timbang yang menjadi proyek percontohan menjadi 92 jembatan timbang pada akhir tahun ini.

Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Kemenhub M. Rizal Wasal mengatakan sudah ada tiga jembatan timbang yang sedang diuji coba, yakni Balonggandu, Losarang, dan Widang. Namun, hingga saat ini sudah sebanyak 11 jembatan timbang yang menjalankan aturan tersebut.

"Perluasan jembatan timbang tersebut akan dilakukan secara bertahap, dari 11 menjadi 43 kemudian 92. Kami usahakan sampai akhir tahun ini," kata Rizal, Minggu (26/8/2018).

Dia menambahkan dalam aturan kelebihan muatan (overload), truk yang kelebihan muatan hingga 100%, barang akan diturunkan. Namun, pemerintah masih memberikan toleransi kepada truk bermuatan sembako dan barang penting.

Truk bermuatan sembako, lanjutnya, yang melebihi kapasitas hingga 50% hanya diberi tindakan penilangan. Hal serupa juga akan dilakukan terhadap truk dengan kelebihan muatan hingga 65% yang mengangkut semen, pupuk, maupun baja.

Akan tetapi, apabila truk muatan sembako dan barang penting sudah kelebihan muatan hingga 100%, maka sanksi tetap berupa penurunan barang.

Rizal menuturkan pemberian toleransi tersebut dilakukan agar pengusaha yang bersangkutan bisa menyesuaikan kemampuan kendaraan dan daya dukung jalan. Toleransi terhadap truk bermuatan sembako hingga 1 tahun, sedangkan muatan barang penting hanya 6 bulan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait dengan upaya penertiban truk yang kelebihan muatan dan dimensi. Data sementara tindak pelanggaran yang terjadi di tiga jembatan timbang adalah 52% untuk truk bermuatan melebihi 100%, 36% untuk truk bermuatan melebihi 50--75%, dan sisanya adalah untuk truk bermuatan melebihi 30--50%.

"Tertinggi persentasenya adalah yang melebihi 100%, yakni 52% dari total jumlah kendaraan yang masuk jembatan timbang. Namun, jumlah tepat kendaraan yang masuk saya tidak hafal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper