Bisnis.com, TANJUNG PANDAN — Industri Pengolahan Susu diminta tetap melakukan kemitraan dengan peternak sapi untuk bisa menyerap hasil produksi susu dalam negeri.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita meminta pelaku usaha IPS menggandeng peternak sapi perah untuk membangun persusuan nasional.
Hal itu disampaikan meskipun pemerintah sudah merevisi Permentan No. 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri menjadi Permentan No. 33/2018 yang menghilangkan kewajiban bermitra antara IPS dengan peternak.
“Saya meminta kepada dan IPS dan importir untuk bermitra dengan peternak sapi perah agar hasil susunya berkualitas," kata Ketut. Jum'at (24/8/2018).
Menurut Ketut, meskipun kata bermitra sudah direvisi, bukan berarti kemitraan dilarang karena dalam peraturan di dunia ini tidak ada yang melarang pelaku usaha dan peternak untuk melakukan kemitraan (partnership).
Dia menegaskan bahwa perubahan peraturan tersebut karena adanya kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia. “Perubahan ini adalah wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, sehingga kita harus mensinergikan semua peraturan dengan aturan di WTO, terutama terkait dengan ekspor-impor,” ungkapnya.
Menurut Ketut, menghadapi era perdagangan bebas saat ini harus disikapi dengan cara bijak, terutama dalam upaya meningkatkan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing.
Pulau Jawa yang menjadi sentra persusuan nasional memiliki beberapa masalah yakni kualitas susu, handling ternak, perkandangan, jumlah bakteri yang ada dan kualitas pakan yang masih kurang. Oleh karena itu, Ketut mengimbau IPS dan importir agar tergugah hatinya untuk bermitra dengan peternak sebagai bentuk komitmen dan integritas terhadap bangsa.
“Saat ini kita terus mengimbau agar para pelaku usaha (IPS dan importir) dapat memanfaatkan susu segar dari dalam negeri dan peternak juga harus siap meningkatkan produksi dan kualitas, sehingga harus berimbang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) Yeka mengatakan perlu segera disusun peraturan pengganti yang tidak mempengaruhi perdagangan internasional.
"Dalam rentang waktu penyusunan peraturan baru diperlukan adanya semacam Surat Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa kemitraan masih tetap diimplementasikan dengan mengacu pada peraturan atau regulasi yang berlaku," katanya.
Menurut Yeka, para peternak dan koperasi pun mengharapkan susu menjadi salah satu komoditas yang diatur Harga Pembelian di tingkat peternak (HPP). Untuk itu, komoditi susu perlu dimasukkan sebagai barang kebutuhan pokok dan barang penting melalui usulan revisi Perpres Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu, untuk menekan biaya produksi, para peternak sapi perah mengharapkan adanya bantuan subsidi pakan hijauan dan konsentrat, serta kesehatan ternak.
"Mengingat kemitraan bukan lagi diwajibkan maka pelaku usaha (IPS dan Importir) mengusulkan perlu adanya insentif atau reward bagi pelaku usaha yang bermitra agar kemitraan menjadi “menarik” untuk dilaksanakan," katanya.