Bisnis.com, JAKARTA — GO-JEK mengaku akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk aturan untuk membentuk anak usaha yang khusus bergerak di bidang transportasi.
Nila Marita selaku Chief Corporate Affair GOJEK mengatakan pihaknya melihat aturan tersebut masih dikaji secara mendalam mengingat perubahan status pasti akan berpengaruh terhadap mitra-mitranya.
“Sebagai perusahaan kami tentunya akan ikut aturan pemerintah, tapi ini mesti dikaji secara mendalam,” kata Nila, Selasa (14/8/2018).
Sementara itu, Syafrin Liputo selaku Kasubdit Angkutan Orang Direktorat Angkutan & Multimoda Kemenhub mengatakan aturan tersebut memang cukup lama untuk dirampungkan.
Pasalnya, bentuk regulasi itu sebetulnya masih berubah-ubah yang tadinya akan dijadikan sebagai aturan turunan PM 108/2017, kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Hal ini sebelumnya sudah pernah dijelaskan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi belum lama ini.
Saat itu, Budi menjelaskan bahwa besar kemungkinan akan ada dua peraturan menteri, untuk angkutan sewa khusus dan yang tidak. “Nah yang terkait angkutan sewa khusus itu nanti juga atur perusahaan aplikatornya.”
Tak hanya itu, poin-poin yang tertera dalam aturan yang mengatur perusahaan taksi online nantinya juga akan diubah.
“Isinya nanti akan kami sesuaikan [dengan hasil uji materi], apa yang diterima dan apa yang tidak. Poin-poinnya juga kemungkinan berubah,” imbuhnya.