Bisnis.com, JAKARTA - Proyek percontohan program perhutanan sosial di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi yang digulirkan Presiden Joko Widodo mulai menampakkan hasil. Panen perdana lahan tambak Muara Gembong ini mencapai 4-5 ton per hektar, meningkat dari hasil panen sebelumnya yang mencapai 50-100 kg per hektar.
Program perhutanan sosial melalui redistribusi aset yang di fasilitas Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mampu meningkatkan pendapatan petambak secara signifikan.
Hal itu terlihat dari panen perdana yang mencatat pendapatan bersih yang diterima petambak mencapai Rp72 juta per 4 bulan atau Rp18 juta per bulan. Selain itu, para petambak juga dapat membayar upah untuk pekerja tambak sesuai dengan upah minimum regional (UMR), yaitu sebesar Rp3,4 juta per bulan.
Pada pelaksanaan redistribusi aset, Kementerian BUMN mendorong sinergi antar badan usaha milik Negara dan institusi lainnya. Di Muara Gembong, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menjadi Project Leader yang dibantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk mendukung penyediaan listrik dan PT Perikanan Indonesia sebagai Offtaker.
Project Manager Redistribusi Aset Muara Gembong sekaligus Pejabat Eksekutif Kepatuhan Bank Mandiri Agus Dwi Handaya mengatakan, program tersebut mampu meningkatkan pendapatan petambak secara signifikan dan diyakini mampu mendorong ekonomi Indonesia tumbuh ke arah yang jauh lebih baik.
“Program redistribusi aset ini juga menjadi salah satu sinergi BUMN untuk selalu hadir dan membantu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat, serta selaras dengan keinginan kami untuk meningkatkan peran aktif dalam memakmurkan Negeri,” katanya melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (26/7/2018).
Bank Mandiri, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendukung pemerataan ekonomi melalui pengelolaan hutan yang lebih sistematis dan intensif dan tetap berbasis pada kepentingan pengembangan ekonomi masyarakat.
Dalam proses redistribusi aset lahan tambak Muara Gembong, Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya (BLUPPB) KKP membantu pengolahan lahan tambak dan pengadaan bibit udang. Sementara itu, KLHK turut membantu penerbitan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) bagi petambak lokal penggarap, dengan syarat mereka juga harus menanam mangrove di lahan yang sama.
“Skema redistribusi aset kepada petambak lokal secara terintegrasi ini dapat dilakukan di wilayah lain dengan kondisi yang relatif sama. Dengan begitu, kami percaya bahwa melalui program ini, diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat jadi meningkat dan mendorong pembangunan ekonomi dapat lebih merata,” ujarnya.
Agus mengatakan, pendekatan yang digunakan adalah model community development yang membutuhkan beberapa elemen pendukung seperti infrastruktur tambak dan penunjang tambak, sosiokultural, kelembagaan, pendampingan dan off-taker, pembiayaan petambak, peningkatan program kapabilitas, penggunaan teknologi modernisasi tambak, dan monitoring program konservasi mangroove.