Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengantongi komitmen kerja pasti lebih dari US$1 miliar untuk Wilayah Kerja terminasi dengan skema gross split.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan komitmen kerja pasti untuk Wilayah Kerja (WK) itu berasal dari blok terminasi 2018, 2019, dan 2020.
“Komitmen yang harus kontraktor belanjakan itu sudah US$1 miliar tahun ini, itu dari blok terminasi tahun 2018, 2019, dan 2020,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (25/7/2018).
Nilai komitmen kerja pasti itu, sambungnya, termasuk besar. Apalagi, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dia menambahkan dua nilai komitmen kerja pasti yang paling besar berasal dari PT Pertamina (Persero) dengan WK Jambi Merang (US$239,3 juta) dan WK Sanga-Sanga (US$237 juta).
Pihaknya pun menegaskan jika kontraktor tidak menjalankan komitmen yang sudah ditentukan, 10% dari dana komitmen kerja atau performance bonds akan masuk ke dalam kas negara.
Sebagai informasi, selain nilai komitmen kerja pasti, pemerintah juga mendapatkan nilai bonus tanda tangan yang besar, dari total 25 WK Migas yang menggunakan skema gross split sejak tahun 2017, pemerintah menerima hingga US$ 74,8 juta yang berasal dari 25 WK.
Sepanjang 2017 hingga Juni 2018, pemerintah menetapkan 25 kontrak migas bagi hasil gross split. Dari sejumlah kontrak tersebut, ada komitmen pasti sekitar US$1 miliar atau setara dengan Rp14 triliun.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Agung Pribadi mengatakan karena menggunakan skema gross split, proses eksekusi investasi akan jauh lebih cepat. Dengan demikian, penemuan cadangan baru akan bisa lebih cepat pula.
Penerapan gross split, sambungnya, membuat proses birokrasi dan pengadaan menjadi lebih efisien. Pada saat yang bersamaan, penerimaan negara akan menjadi lebih pasti dibandingkan dengan kontrak skema cost recovery.
Semvilan WK migas tersebut merupakan hasil lelang mekanisme penawaran langsung. Dengan mekanisme inu, WK migas yang dilelang diusulkan oleh perusahaan setelah perusahaan tersebut melakuikan joint study melibatkan akademisi.
Dalam proses lelang, ada hak right to match kepada perusahaan yang melakukan joint study persiapan blok migas tersebut. Hal ini berbeda dengan penyiapan blok migas untuk lelang reguler yang tidak melalui joint study oleh perusahaan
Jika menilik data Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), investasi migas pada semester I tahun ini baru US$3,9 miliar, atau 27% dari target US$14,2 miliar.
Kendati realisasi investasi pada kuartal II/2018 diyakini akan melesat seiring dengan mundurnya jadwal realisasi, proyeksi investasi tahun ini secara keseluruhan hanya mentok senilai US$11,1 miliar atau 78% dari target.
Pri Agung Rakhmanto, Ketua I Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia, berpendapat agar pemerintah tidak terlalu sering mengotak-atik instrumen fiskal dan keekonomian seperti gross split. Hal ini, menurutnya, justru menambah ketidakpastian baru bagi para calon investor.
Bisnis mencatat ada perbedaan utama antara kontrak gross split dan cost recovery. Dalam kontrak gross split, seluruh risiko ditanggung oleh operator (kontraktor kontrak kerja sama). Dalam skema cost recovery, risiko ditanggung bersama oleh operator dan negara.