Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengklaim bahwa lelang blok minyak dan gas bumi yang sepi bukan disebabkan skema kontrak bagi hasil kotor (gross split).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ediar Usman menegaskan skema gross split tidak menjadi aspek yang dikeluhkan oleh calon kontraktor.
“Enggak dikeluhkan. Sudah disampaikan itu [masalah] gross split sudah final, enggak usah diskusi. Enggak ada yang mengeluhkan ‘Oh, kami enggak suka gross split’, enggak ada,” ujarnya ketika ditemui di kantor ESDM, Selasa (10/7/2018).
Menurutnya, ada dua hal yang secara umum menjadi pertimbangan calon investor yakni pemahaman terkait wilayah dan keekonomian. Wilayah yang cukup bagus, sambung dia, bisa jadi tidak memiliki tingkat keekonomian tinggi.
Dia memberi contoh untuk wilayah di Indonesia bagian barat lebih memiliki tingkat keekonomian lebih bagus. Apalagi, fasilitas pendukung – termasuk infrastruktur – sudah cukup lengkap bila dibandingkan dengan wilayah bagian lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari 19 wilayah kerja (WK) migas konvensional dalam lelang reguler 2018, hanya 5 WK yang dilirik oleh 7 calon investor. Calon investor tersebut hanya mengakses bid document dan membayar US$5.000 per dokumen.
Namun, hingga penutupan lelang pada 3 Juli 2018, tidak ada calon investor yang memasukkan kembali dokumennya. Padahal, calon investor itu berasal dari perusahaan-perusahaan besar yang mempunyai WK dan produksi.
Kelima WK tersebut yakni WK Andika Bumi Kita (Offshore Jawa Timur), WK Air Komering (Onshore Sumatera Selatan), WK Bukit Barat (Offshore Natuna), WK South East Mahakam (Offshore Kalimantan Timur), dan WK Ebuny (Offshore Sulawesi Tenggara).
Seperti diketahui, lelang reguler 19 WK migas merupakan bagian dari total 26 WK yang ditawarkan oleh pemerintah. Adapun, 7 WK lainnya ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung, yang terdiri dari 5 WK migas konvensional dan 2 WK migas nonkonvensional.
Ediar mengungkapkan rata-rata calon investor itu meminta tambahan waktu untuk memahami data dan lokasi. Pasalnya, waktu yang dibutuhkan calon investor dari skema lelang biasa lebih banyak dibandingkan dengan skema joint study.
Kementerian ESDM, sambungnya, juga akan memanggil para calon investor yang belum mengembalikan dokumen. Evaluasi dari sisi kelengkapan data dan aspek lain akan dijalankan. Lelang tahap II pun berpotensi dilakukan.
Calon investor yang sudah mengambil bid document tersebut, lanjut dia, tetap mengikuti prosedur lelang dari awal. Selain itu, tidak ada skema prioritas calon investor dalam lelang reguler ini.
“Nanti bayar lagi untuk ambil bid document, tapi setidaknya mereka sudah dapat gambaran lebih dalam terkait wilayahnya,” imbuhnya.