Bisnis.com, JAKARTA — Sebagai upaya meningkatkan pelayanan pengujian berkala kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menetapkan akreditasi kepada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang telah memenuhi persyaratan.
Akreditasi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bahwa setiap UPUBKB yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor harus diakreditasi oleh Menteri Perhubungan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
“Saya memberikan apresiasi kepada unit pelaksana yang telah mendapatkan sertifikasi ini dengan klasifikasi B, kemudian saya berharap mereka jangan berpuas diri walaupun telah mendapatkan sertifikasi uji berkala kita harapkan masih ada inovasi dan improvisasi yang cukup baik lagi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tutur Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi Rabu (7/4/2018).
Dia menambahkan akreditasi ini juga merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan terhadap seluruh UPUBKP yang dilaksanakan sejak tahun 2017 dan 2018 melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor: SK.2983 Tahun 2017 dan SK.660 Tahun 2018.
Hal ini merupakan bentuk pengakuan formal dari Pemerintah yang menyatakan bahwa suatu UPUBKB telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor.
Dalam hal ini, standar akreditasi yang ditetapkan yaitu sistem informasi uji berkala kendaraan bermotor, sistem dan tata cara pengujian, keakurasian peralatan (kalibrasi), lokasi unit pengujian kendaraan bermotor, kompetensi penguji dan standar fasilitas prasarana dan peralatan pengujian.
Budi mengatakan, proses akreditasi ini dilakukan terhadap 161 unit penyelenggara uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB) di Indonesia, namun hanya 41 UPUBKB yang lulus akreditasi.