Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah mengkaji pemberian subsidi untuk kegiatan pengujian kendaraan bermotor (kir) yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan oleh pemerintah daerah di Tanah Air.
Soeroyo Alimoeso, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan pemberian subsidi tersebut agar lebih mendorong perusahaan angkutan umum lebih intens melakukan uji kir armada untuk menekan potensi kecelakaan akibat kesalahan teknis kendaraan.
"Selain itu, pemberian subsidi ini agar petugas uji kir di lapangan bisa lebih profesional dengan bekerja sesuai SOP [standard operating procedure] yang telah ditetapkan Kemenhub," ujarnya, Kamis (18/9).
Selain itu, insentif dan pemberian reward juga akan terus diberikan kepada petugas penguji kendaraan bermotor yang bertanggung jawab terhadap kelaikan jalan angkutan dan melaksanakan kompetensinya secara konsisten.
Adapun, untuk besaran subsidi yang bakal diberikan ke pemerintah daerah yang melakukan uji kir bakal disesuaikan laporan PAD pemerintah setempat setiap tahunnya dari hasil pengujian tersebut.
"Dengan demikian, perhubungan di daerah bisa lebih fokus pada urusan teknis memastikan kelaikan kendaraan tanpa terbebani target PAD dari kir," kata Soeroyo.
Sebelumnya Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah membenahi kebijakan uji kir kendaraan yang dinilai salah satu kebijakan politis yang selama ini menjadi penghambat pengembangan transportasi umum, di daerah maupun nasional.
Sekjen Organda Ardiansyah mengatakan uji kir yang khususnya dilakukan oleh pemerintah daerah nelalui dinas perhubungan justru dijadikan tujuan sumber pendapatan daerah sehingga minim pengawasan.
Akibatnya, kata dia, uji kir cenderung tidak maksimal menjaga kualitas kendaraan bermotor yang berdampak fatal pada kondisi kendaraan.
"Kewajiban kir khususnya yang dilakukan pemda itu, digunakan untuk meraup pendapatan daerah. Jadi dibuat untuk menenuhi target pendapatan, kebijakan politis ini harus diubah," tegas Andriansyah.