Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPh Final UKM 0,5 Persen Berlaku 1 Juli 2018, Ini Ketentuannya

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi usaha skala UKM (usaha kecil menengah) resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018, yang diluncurkan secara resmi hari ini Jumat (22/6/2018).
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi usaha skala UKM (usaha kecil menengah) resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018, yang diluncurkan secara resmi hari ini Jumat (22/6/2018).

Dengan adanya PP ini, maka wajib pajak akan mendapatkan keringan untuk hanya membayar PPh 0,5%. Bagaimana ketentuan PPh final 0,5%. Simak ringkasannya berikut ini.

Wajib pajaknya adalah badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer,firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangai potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenis.

Kelonggaran PPh final sebesar 0,5% tersebut hanya bersifat sementara antara 3--7 Tahun, yaitu:

- Bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final UKM 0,5% ini berlaku paling lama 7 tahun pajak

- Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma fasilitas itu diberikan paling lama 4 tahun

- Bagi waji pajak berbentuk perseoran terbatas fasilitas tersebut diberikan paling lama 3 tahun pajak.

Wajib pajak yang mengalami kerugian berhak tidak menyetorkan PPh final 0,5% dengan syarat memberitahukan kondisi keuangan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Penjelasan selengkapnya mengenai aturan PPh final 0,5% tersebut dapat disimak DI SINI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper