Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah pemerintah dalam meluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang keringan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) menjadi 0,5%.
Pokok perubahan pengaturannya mencakup penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Kemudian mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% untuk WP Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun; WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun; sedangkan untuk WP Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.
"Ya bagus, ya semoga ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil menengah [UKM], dengan tarif sudah turun ke 0.5% bisa ada tax saving (dari 1%), bisa dimanfaatkan untuk pos atau pengembangan yang lain," kata Wakil Ketua Industri Keuangan Non Bank Apindo Siddhi Widyaprathama kepada Bisnis Jumat (22/6/2018).
Selain itu, dia juga berharap, penurunan tarif juga dapat menggugah beberapa pelaku UKM yang selama ini masih belum disiplin membayar pajak.
"Tadinya yang belum mau membayar pajak bisa tergugah untuk membayar pajak, masuk ke dalam sistem," tuturnya.
Namun, Siddhi mengatakan, pemerintah juga harus menerapkan sistem pelaporan SPT yang mudah, dan terpisah dari wajib pajak yang memiliki kewajiban lebih besar.
"Mungkin bisa ada formulir SPT khusus, dibedakan, jangan digabung dengan yang umum," imbuhnya.
Selain insentif pajak, Siddhi juga berharap peluncuran OSS, yang mana berkemungkinan besar sangat membantu proses perizinan berusaha. "Perizinan itu juga harus dipermudah," katanya.
Sebagai informasi, kontribusi sektor informal dalam hal ini usaha mikro kecil menengah (UMKM) mencapai 57,6% dari produk domestik bruto (PDB).