Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Apresiasi Penetapan PPh Final UMKM 0,5 persen

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah pemerintah dalam meluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang keringan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) menjadi 0,5%.
Presiden Joko WIdodo mengajukan pertanyaan kepada warga di sela peluncuran aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi UMKM di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Zabur Karuru
Presiden Joko WIdodo mengajukan pertanyaan kepada warga di sela peluncuran aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi UMKM di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah pemerintah dalam meluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang keringan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) menjadi 0,5%.

Pokok perubahan pengaturannya mencakup penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Kemudian mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% untuk WP Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun; WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun; sedangkan untuk WP Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.

"Ya bagus, ya semoga ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil menengah [UKM], dengan tarif sudah turun ke 0.5% bisa ada tax saving (dari 1%),  bisa dimanfaatkan untuk pos atau pengembangan yang lain," kata Wakil Ketua Industri Keuangan Non Bank Apindo Siddhi Widyaprathama kepada Bisnis Jumat (22/6/2018).

Selain itu, dia juga berharap, penurunan tarif juga dapat menggugah beberapa pelaku UKM yang selama ini masih belum disiplin membayar pajak.

"Tadinya yang belum mau membayar pajak bisa tergugah untuk membayar pajak, masuk ke dalam sistem," tuturnya.

Namun, Siddhi mengatakan, pemerintah juga harus menerapkan sistem pelaporan SPT yang mudah, dan terpisah dari wajib pajak yang memiliki kewajiban lebih besar.

"Mungkin bisa ada formulir SPT khusus, dibedakan, jangan digabung dengan yang umum," imbuhnya.

Selain insentif pajak, Siddhi juga berharap peluncuran OSS, yang mana berkemungkinan besar sangat membantu proses perizinan berusaha. "Perizinan itu juga harus dipermudah," katanya.

Sebagai informasi, kontribusi sektor informal dalam hal ini usaha mikro kecil menengah (UMKM) mencapai 57,6% dari produk domestik bruto (PDB).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper