Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Jamin Kebijakan Stabilisasi Tak Beratkan Dunia Usaha

Bisnis.com, JAKARTA Meski sekarang pemerintah akan lebih berpihak pada kebijakan yang dapat menjaga stabilitas, tetapi dipastikan dengan tidak melalaikan dunia usaha.
Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Suahasil (kanan) dan Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan menjadi pembicara saat acara Bahana Forum di Jakarta, Senin (12/2)./JIBI-Abdullah Azzam
Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Suahasil (kanan) dan Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan menjadi pembicara saat acara Bahana Forum di Jakarta, Senin (12/2)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Meski sekarang pemerintah akan lebih berpihak pada kebijakan yang dapat menjaga stabilitas, tetapi dipastikan dengan tidak melalaikan dunia usaha.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, paling utama pemerintah kini masih gencar mendorong industri yang bersifat ekspor dan padat karya.

Sebab, dengan begitu pada akhirnya akan berdampak positif pada CAD dengan mengurangi ketergantungan dalam impor.

Dalam pemberian insentif yang dimulai dengan Tax Holliday, pemerintah sudah dipastikan menyasar industri hulu yang akan akan menghasilkan output untuk industri berikutnya.

"Dalam jangka menengah akan mengurangi penerimaan negara tetapi akan positif membantu CAD," katanya, Senin (4/6/2018).

Selain itu, langkah lain yang terus dilakukan dalam mendorong CAD yakni pemerintah juga akan terus melakukan reformasi secara struktural yakni memberi fasilitas, memperbaiki izin, menyiapkan infrastruktur, dan dalam bebrapa titik akan terus mendesain insentif.

Adapun khusus untuk UMKM yang regulasinya akan dikeluarkan tidak lama lagi, Suahasil mengklaim, hal tersebut akan berfungsi untuk menenangkan dunia UMKM agar jika terutang pajak masih dalam kondisi rendah sehingga tidak terlalu tertekan.

Selanjutnya, jika sudah rendah maka UMKM taat pajak akan lebih banyak. Selain itu, hal ini juga sebagai opsi pada UMKM untuk menggunakan rezim final atau ketentuan umum.

"Kalau final berarti berdasarkan omzet, kalau umum PPh terutang berdasarkan laba, kalau ada profit bayar kalau rugi ya tidak bayar," ujarnya.

Pemerintah menilai pilihan ini diberikan supaya UMKM bisa menyesuaikan dengan karakteristik usahanya.

Sementara itu, untuk skema pemotongan akan diatur sama dengan yang sekarang atau berdasarkan omzet yang dicatat wajib pajak.

Alhasil, arah perpajakan ke depan yakni mobilisasi penerimaan negara dengan memperbaiki iklim investasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper