Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham 24 Perusahaan Pemasok Terindikasi Milik APP

Sebanyak 24 dari 27 pemasok kayu yang disebut Asia Pulp and Paper (APP) sebagai mitra independen terindikasi memiliki kaitan erat dengan Sinar Mas Group. Perusahaan-perusahaan itu terdaftar beralamat sama dengan perusahaan induk atau perusahaan-perusahaan lain yang kepemilikan sahamnya terafiliasi dengan Sinar Mas Grup.
Ilustrasi/Bloomberg-Dado Galdieri
Ilustrasi/Bloomberg-Dado Galdieri

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 24 dari 27 pemasok kayu yang disebut Asia Pulp and Paper (APP) sebagai mitra ‘independen’ terindikasi memiliki kaitan erat dengan Sinar Mas Group. Perusahaan-perusahaan itu terdaftar beralamat sama dengan perusahaan induk atau perusahaan-perusahaan lain yang kepemilikan sahamnya terafiliasi dengan Sinar Mas Grup.

Berdasarkan penelusuran Koalisi Anti Mafia Hutan (KAMH), gabungan dari 12 LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, kepemilikan saham mayoritas dan minoritas ke-24 perusahaan mengalir melalui 22 perusahaan induk dan berujung pada delapan nama yang tujuh di antaranya masih atau pernah menjabat posisi tertentu yang dikendalikan oleh Sinar Mas Grup.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KAMH dari sejumlah sumber, tujuh nama itu sedang atau pernah menjabat berbagai posisi, seperti bagian sumber daya manusia PT Wirakarya Sakti atau bagian keuangan dan akuntansi PT Arara Abadi, yang mana kedua perusahaan ini memiliki konsesi HTI luas yang diakui APP sebagai miliknya.

Terdapat pula 16 komisaris dan direktur di perusahaan pemasok independen itu dan perusahaan induknya yang terindikasi sebagai pejabat atau pernah menjabat di perusahaan yang pernah menjabat di perusahaan yang terafiliasi dengan Sinar Mas Grup.

“Konsolidasi kepemilikan perusahaan HTI melalui pengendalian saham oleh orang-orang yang terindikasi sebagai pejabat atau mantan pejabat Sinar Mas Grup atau afiliasinya membuka ruang sebagai struktur atas nama (nominee structure) yang dapat saja dipakai untuk tujuan-tujuan lain, seperti penghindaran kewajiban pajak atau pengelakan risiko,” kata Auriga dalam publikasi mereka.

Keterkaitan yang sama dengan Sinar Mas Grup juga terindikasi terjadi dengan dua perusahaan HTI yang diusulkan oleh APP untuk menjadi pemasok jangka panjang, yakni PT Buana Megatama Jaya di Kalimantan Barat dan PT Bangun Rimba Sejahtera di Bangka, meskipun oleh APP disebut sebagai pemasok independen yang tidak memiliki afiliasi dengan APP atau Sinar Mas Grup.

Berdasarkan telaah terhadap data publik yang tersedia di pemerintah, lima anggota keluarga Widjaja, pemilik Sinar Mas Grup, dan lebih dari perusahaan cangkang di negara surga pajak (offshore jurisdiction) merupakan pemilik manfaat (beneficial owners) perusahaan pemasok milik sendiri dan pabrik-pabrik bubur kertas dan kertas APP di Indonesia. Perusahaan cangkang itu terdaftar di Singapura, Hong Kong, British Virgin Islands, Mauritius, Jepang, Malaysia, dan Belanda.

Selain itu, PT Purinusa Ekapersada –pemegang merek APP—bukanlah pemegang saham di PT Arara Abadi, perusahaan yang menguasai konsesi HTI APP tertua dan terluas di Indonesia. Kepemilikan saham mayoritas PT Hutan Rindang Banua, pemilik konsesi HTI seluas 265.095 ha di Kalimantan Selata, mengalir hingga berujung ke kelompok usaha (holding companies) yang juga merupakan pemilik perusahaan HTI dan pabrik-pabrik yang selama ini disebut APP sebagai milik sendiri.

Akan tetapi, konsesi milik Golden Energy and Resources Limited (GEAR) ini tidak tercakup dalam Kebijakan Konservasi Hutan (FCP) APP dan setidaknya hingga Mei 2-18 belum menjadi bagian proses penyusunan peta jalan Forest Stewardship Council (FSC) dengan APP.

APP Pelajari Tuduhan

Sementara itu, APP Sinar Mas menyatakan masih mempelajari tuduhan-tuduhan KAMH.

“Kami akan memberikan tanggapan resmi terhadap paparan Koalisi Anti Mafia Hutan (KAMH) segera setelah kami mempelajari kebenaran tuduhan-tuduhan tersebut,” kata Managing Director APP Sinar Mas Goh Lin Piao dalam pernyataan resmi.

APP menyesalkan keputusan KAMH yang memosisikan hal itu sebagai isu media daripada menyampaikan langsung kepada perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi atas tuduhan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper