Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah meminta perusahaan HTI agar mengubah pola pikir dengan melakukan pembangunan kawasan tanaman kehidupan terlebih dahulu sebelum membangun tanaman pokok dan unggulan.
Sesuai regulasi pengelolaan kawasan hutan, tanaman kehidupan adalah tanaman yang diperuntukkan bagi masyarakat setempat dengan alokasi 5% dari total lahan yang diberikan izin kepada pelaku HTI.
“Tanaman kehidupan ini dikelola lebih dahulu, ini jalan untuk sosialisasi kepada masyarakat dan sekaligus resolusi konflik,” kata Dirjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono kepada Bisnis, Selasa (14/1/2014).
Bambang menambahkan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap seluruh pemegang izin HTI yang berjumlah 238 unit dan menemukan bahwa 60% dari angka itu semestinya sudah selesai mengerjakan kawasan tanaman kehidupan.
Dekati Masyarakat, Pengusaha HTI Harusnya Bangun Dulu Tanaman Kehidupan
Pemerintah meminta perusahaan HTI agar mengubah pola pikir dengan melakukan pembangunan kawasan tanaman kehidupan terlebih dahulu sebelum membangun tanaman pokok dan unggulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Topik
Konten Premium